--> BKIPM Imbau Warga Serahkan Ikan Hias Predator | Poros NTB

BKIPM Imbau Warga Serahkan Ikan Hias Predator

SHARE:

Dibaca Normal
Kepala BKIPM Bima saat foto bersama pegawai di depan kantor setempat.
Bima, porosntb.com-Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bima mengimbau masyarakat terkait bahaya pemeliharaan ikan predator yang sekarang marak dijadikan sebagai ikan hias oleh pecinta ikan.

Berdasarkan UU No 31 Tahun 2004 kemudian diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, ada sekitar 152 jenis ikan berbahaya dan invasif yang dilarang. Diantaranya ikan Arapaima, ikan Alligator dan ikan Piranha. 

Kepala BKIPM Bima, Ridwan menjelaskan, ikan-ikan berbahaya tersebut akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan ekosistem perairan. Selain mengancam kelestarian perairan juga secara ekonomi merugikan masyarakat di lingkungan perairan tersebut. Karena ikan ini akan memangsa habis ikan-ikan asli dimana mereka tinggal.

“Sementara ini, BKIPM Bima telah melakukan sosialisasi dan pematauan di beberapa tempat terkait keberadaan jenis-jenis ikan yang berbahaya ini," akunya. 

Dikatakan, sejauh ini informasi tentang adanya warga yang memelihara ikan-ikan tersebut belum ada. Meski demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela melalui posko-posko yang telah disediakan untuk dimusnahkan. 

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyerahkan ikan berbahaya ini selama satu bulan yakni terhitung tanggal 1 sampai 31 Juli 2018.  Jika lewat waktu tersebut dan didapatkan masih ada warga yang masih memelihara maka akan ada sanksi hukum karena jelas perbuatan tersebut melanggar aturan yang telah ada," tegasnya.

Dijelaskan, sanksi hukum yang dapat menjerat warga yang tertangkap masih memelihara berupa denda Rp 1,5 miliar dan 6 tahun kurungan penjara. Dan jika didapatkan dengan sengaja melepaskan ikan berbahaya ini ke peraiaran umum akan dijerat hukuman yang lebih berat lagi yakni denda Rp 2 miliar dan kurungan 10 tahun penjara. 
“Oleh karenanya, kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kesempatan yang diberikan ini untuk ikut berperan dan peduli melindungi lingkungan peraiaran kita dari kerugian yang ditimbulkan dari keberadaan jenis ikan berbahaya ini," pungkasnya.(poros-07)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,38,bima,2676,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,223,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,134,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,296,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,786,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,397,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,53,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: BKIPM Imbau Warga Serahkan Ikan Hias Predator
BKIPM Imbau Warga Serahkan Ikan Hias Predator
https://4.bp.blogspot.com/-XfJvlfBtS38/Wz80klco7KI/AAAAAAAABgo/9JjVwezZU_AcLxeaRL3DD87vtfdMmGpoACLcBGAs/s640/foto%2B%25285%2529.JPG
https://4.bp.blogspot.com/-XfJvlfBtS38/Wz80klco7KI/AAAAAAAABgo/9JjVwezZU_AcLxeaRL3DD87vtfdMmGpoACLcBGAs/s72-c/foto%2B%25285%2529.JPG
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2018/07/bkipm-imbau-warga-serahkan-ikan-hias.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2018/07/bkipm-imbau-warga-serahkan-ikan-hias.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content