--> Dishub Kabupaten Bima Akan ajukan Dua Raperda | Poros NTB

Dishub Kabupaten Bima Akan ajukan Dua Raperda

SHARE:

Dibaca Normal
 
Sekretaris Dinas Perhubungan, Rahmatuulah, SH, bersama stafnya yang terlibat dalam penggodokan raperda, di ruang kantornya, Rabu (14/11/18)

Bima, Poros NTB.- Akhir-akhir ini Dishub Kabupaten Bima memang sedang gencar-gencarnya menelorkan inovasi untuk memaksimalkan efisiensi dan efektivitas tugas pelayanannya terhadap masyarakat serta menunjang pembangunan daerah yang terarah.

Contoh terbaru, di penghujung tahun 2018 ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Bima akan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengelolaan Terminal Tipe C, dan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurut Sekretaris Dishub Kabupaten Bima, Rahmatuulah, SH, konsep (pra) rancangan dua Perda yang dimaksud sudah disusun dan siap untuk dinaikkan ke biro hukum terkait untuk ditelaah secara teknis dan disempurnakan untuk kemudian diajukan ke Bupati sebagai Kepala Daerah, hingga ke tahap pembahasan sidang DPRD.

“Untuk internal Dinas Perhubungan sendiri, konsep Raperda yang kita susun sudah fix. Tiadak ada revisi-revisi lagi. Karena kita sudah menggodoknya lama, hampir setengah tahun ,” ujar Rahmat yang juga mantan Kabag Hukum Setda Bima ini, saat ditemui di Kantornya. Rabu (14/11/18) pagi tadi.

Sebagai seorang yang pernah menggelutuli problematika hokum, Rahmat tentunya tidak mau setengah-setangah dalam menyusun setiap pasal dalam raperda tersebut. Berbagai unsur dari berbagai level kewenangan lingkup Dishub ia libatkan penuh sedari awal.

Mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan internal Dishub.

“jadi sudah final, tinggal dinaikkan, Insya Allah besok (Kamis)” tegasnya.

Untuk Pengelolaan Terminal (angkutan) Tipe C sendiri, ada 47 pasal yang dituangkan Dishub dalam pra Raperda. Sementara terkait Amdal memuat 14 pasal.

Dua raperda ini dianggap perlu untuk diajukan, sehingga melahirkan payung hukum yang jelas dan tegas untuk penguatan tugas pokok dan kewenangan Dishub dalam mengelola Terminal tipe C yang tersebar di enam lokasi Kabupaten Bima.

Untuk diketahui terminal memiiki 3 tipe. Yakni tipe C yang dikelola oleh Pemerintah daerah, Tipe B yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, dan Tipe A yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

“Untuk Kabupaten Bima hanya memiliki terminal Tipe C, ada enam,” ujar Rahmat.

Sementara Tipe B, imbuhnya, seperti terminal di Kabupaten Dompu, dan Tipe A terminal di Dara Kota Bima.

Sedangkan terkait Raperda tentang Amdal, menurut Rahmat, sangat perlu diajukan. Mengingat intensitas membangun rumah, pertokoan, maupun warung-warung oleh masyarakat di sisi bahu jalan semakin tinggi intensitasnya dari tahun ke tahun.

Jika Raperda tentang Amdal ini digolkan, pihak terkait masalah tata kota akan dapat bersinergi dengan dishub dalam membuat kebijakan tata kota. Sehingga gencarnya pembangunan tidak berdampak pada lingkungan terutama yang berkaitan dengan kelancaran arus lalu lintas.

Rahmat sendiri optimis dua raperda yang diajukan Dishub akan berbuah menjadi regulasi. Karena kata dia, materi yang tertuang dalam setiap pasal yang diajukan sangat normatif. Serta sangat menguntungkan bagi pengembangan pembangunan daerah. (Aden)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,38,bima,2676,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,223,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,134,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,296,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,786,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,397,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,53,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Dishub Kabupaten Bima Akan ajukan Dua Raperda
Dishub Kabupaten Bima Akan ajukan Dua Raperda
https://2.bp.blogspot.com/-YDqc_EJjLVI/W-zXR7DhARI/AAAAAAAACik/EuvKFWYdfZ4FUO55Y8bMfpFOs7pXe-1AwCLcBGAs/s640/Untitled-1.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-YDqc_EJjLVI/W-zXR7DhARI/AAAAAAAACik/EuvKFWYdfZ4FUO55Y8bMfpFOs7pXe-1AwCLcBGAs/s72-c/Untitled-1.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2018/11/dishub-kabupaten-bima-akan-ajukan-dua.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2018/11/dishub-kabupaten-bima-akan-ajukan-dua.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content