Dibaca Normal
Bima, Poros.NTB.- Tim surveyor Komisi Akreditasi
Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pusat (FKTP) akan melakukan Pre Surveillance
Akreditasi Tahun 2018 terhadap Puskesmas Ngali Kecamatan Belo, Kamis (6/12/18).
Drg. Mahrita, Dr. Lili Sriwahyuni Sulistiowati, MM, serta Dr. Heri
Budiwaluyo, MM Tim yang tergabung dalam tim Surveyor sebelumnya telah melakukan
temu bicara dengan Pemerintah Daerah diwakili Assisten Administrasi Umum Setda
Bima H. Makruf, SE yang ditemani Kepala Dinas Kesehatan beserta Jajaranya
selaku tim Pembina akeditasi, tim pendamping Akreditasi Kabupaten Bima, Kepala
Puskesmas Ngali Kecamatan Belo beserta jajaranya, di Aula Hotel Marina Kota
Bima, Rabu Malam (5/12).
H. Makruf, SE dalam pengantarnya, atas nama Pemerintah Daerah, menyampaikan
ucapan selamat datang kepada tim Surveyor FKTP yang akan menilai Puskesmas Ngali
sebagai target survey, sehingga seluruh pihak terkait dapat mengambil
hikmah guna melakukan penataan dan perbaikan pada sektor pelayanan kesehatan.
“Sebagaimana yang kita maklumi bersama bahwa arah pembangunan kesehatan
Indonesia pada Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap III
periode 2015-2019 adalah program Indonesia sehat dengan sasaran meningkatnya
akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas.” Ujar
H. Makruf, SE.
Lanjutnya, Pelayanan kesehatan di Puskesmas yang berkualitas memegang
peranan penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja
pemerintah sebagai pelayan publik yang merupakan salah satu pilar dalam
memenuhi tuntutan reformasi birokrasi.
Selanjutnya, kata dia, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang
berkualitas maka Puskesmas merupakan salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) wajib terakditasi ini sesuai peraturan menteri kesehatan nomor
46 tahun 2015.
Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan
Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi
secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.
Oleh karena itu dengan dilakukannya Akreditasi Puskesmas, merupakan
Pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh Lembaga Independen
Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai
bahwa Puskesmas tersebut memenuhi standar akreditasi.
Untuk diketahui, tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan
peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap
sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan
dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian
untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
H. Makruf juga menekankan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar terus
memberikan pembinaan dan arahan hingga akhirnya semua Puskesmas yang ada di
Kabupaten Bima dapat terakreditasi melalui tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Pasca pelaksanaan akreditasi ini, Dinas Kesehatan akan menjadikan seluruh
rangkaian proses akreditasi sebagai wahana pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui
perbaikan yang berkesinambungan terhadap system manajemen, system manajemen
mutu dan system penyelenggaraan pelayanan klinik, serta penerapan manajemen
resiko.
Bagi Puskesmas se-kabupaten Bima, akreditasi ini akan memberikan keunggulan
kompetitif, menjamin Puskesmas yang berkualitas hal ini dapat ditempuh dengan
meningkatkan pendidikan pada staf, meningkatkan pengelolaan resiko,
meningkatkan dan membangun kerja tim antar staf serta meningkatkan reliabilitas
dalam pelayanan, tertib pendokumentasian dan konsistensi dalam bekerja.
Intinya, menurut H. Makruf, momentum Survei
Akreditasi Puskesmas menjadi media evaluasi atas segala upaya perbaikan
mutu pelayanan yang selama ini telah diikhtriarkan serta apapun hasilnya
menjadi motivasi peningkatan kinerja.
Pada konteks ini, Pemerintah Daerah akan terus memberikan dukungan
maksimal, memotivasi, dan mempelancar proses pelaksanaan akreditasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Dr. H.Ganis
Kristanto, P, dalam pengantarnya, akreditasi puskesmas ini dalam rangka proses
penilaian esternal oleh komisioner Akreditasi terhadap puskesmas apakah sesuai
standar akresitasi puskesmas yang ditetapkan sehingga dapat meningkatkan sistem
mutu dan system pelayanan di puskesmas maupun pelayanan kesehatan primer.
Sementara itu jumlah Puskesmas yang akan di akreditasi tahun 2018 ini
sebanyak 21 puskesmas yang salah satunya Puskesmas Ngali Kecamatan Belo.
Dr H. Ganis, yang merupakan sosok dokter senior yang sudah mengabdi lebih
dari separuh usianya di Kabupaten Bima ini, menghimbau kepada kepala puskesmas
Ngali Kecamatan Belo beserta jajaranya dapat menyiapkan dokumen terkait dengan
keberadaan puskesmas itu sendiri.
“Sehingga pada saatnya nanti tim penilai dapat menilai
keberadaan puskesmas Ngali tersebut dengan melihat dari dekat keberadaan
puskesmas serta melakukan sesi Tanya jawab,” tutupnya. (Aden)
COMMENTS