Dibaca Normal
Bima, Poros
NTB.- Tahapan
rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup
pemerintah Kabupaten Bima memasuki tahap Ujian Sabtu (23/2) dan Minggu (24/2)
di tiga Lokasi.
Bupati Bima
Hj. Indah Dhamayani Putri, SE yang didampingi Kepala BKD dan Diklat Kabupaten
Bima Drs. Syahrul, Kabag Humas dan Protokol Hj. Sita Arna S.Sos serta pejabat
terkait saat meninjau lokasi mengatakan bahwa Ujian berbasis komputer ini
merupakan upaya pemerintah dalam melakukan rekruitmen ASN secara
transparan.
“Peserta
diharapkan belajar tekun dan percaya diri agar mencapai hasil
sesuai yang diharapkan”.
Kepala BKD
dan Diklat Kabupaten Bima Drs. Syahrul mengatakan, “dalam pelaksanaan Ujian
berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer
(UNBK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) Provinsi NTB tersebut, Panitia berasal dari jajaran
Kemendikbud, menggunakan Lab Komputer sekolah.
“BKD
Kabupaten Bima memfasilitasi ujian di tingkat daerah selama dua
hari tersebut”. Jelasnya.
Berkaitan
dengan jumlah peserta Ujian, Kepala Bidang Pengembangan Karir BKD dan Diklat
Kabupaten Bima Abdurrahman S.Sos mengatakan, sebanyak 1.232 pelamar
mengajukan pendaftaran tanggal 16 - 17 Februari 2019 yang dilanjutkan
dengan tahapan ferivikasi berkas tanggal 18 Februari 2019.
“Berdasarkan
kualifikasi jurusan pelamar, terdapat 1.032 guru, 20 tenaga kesehatan dan
79 penyuluh. Setelah dilakukan ferivikasi, 1.183 pelamar dinyatakan lulus
seleksi administrasi dan 48 pelamar dinyatakan tidak lulus berkas. Peserta yang
lulus akan mengisi 114 formasi guru, 10 tenaga kesehatan dan 25 tenaga penyuluh
pertanian”. Katanya.
Pelaksanaan
Ujian tanggal selama dua hari dari tanggal 23 sampai 24 Februari pada tiga
lokasi yaitu SMKN 1 Kota Bima menempati tiga ruang kelas, SMKN 2 Kota
Bima tiga ruang kelas dan SMKN 3 Kota Bima dua ruang kelas.
“Pelamar yang
tidak lulus berkas karena kuafikasi pendidikan yang tidak sesuai, Perguruan
Tinggi dan jurusan tidak ada dalam Database Dirjen Dikti dan BAN PT, tidak
lulus perguruan tinggi dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)”.
Ungkapnya. (Kom)
COMMENTS