Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Kepala
Sekolah SMAN 1 Woha, Nazamudin, S.Pd, M.Pd, nampaknya mulai merasa tak nyaman terus
menahan gelitikan pemberitaan yang menyebut dirinya diduga bersekongkol dengan
bendahara telah melakukan penilapan dana BOS Tahun 2018, sehingga dikatakan merugikan
keuangan Negara hingga mencapai Rp. 570 juta lebih.
Setelah hampir
seminggu tidak mengacuhkan, akhirnya ia mengklarifikasinya di depan sejumlah
awak media, Rabu (20/2/19) kemarin di ruang kerjanya dengan menyatakan, bahwa
pemberitaan tersebut salah kaprah adanya.
Karena kata dia, data
yang tertuang dalam RKAS yang dipakai sebagai rujukan analisis dalam menarasikan
pemberitaan itu, merupakan RKAS yang belum direvisi.
“Pada awalnya,
sebenarnya ini sudah salah kaprah pemberitaan ini terhadap data yang dipakai.
Bahwa data itu adalah RKAS tahunan, 2018 yang belum direvisi. Karena disana
belum ditanda tangani dan dicap stempel oleh kepala UPT (Layanan Dikmen dan PK PLK Bima), Pak Abas,”
tuturnya
Sebab dalam prosesnya,
tukas Nazamuddin, RKAS yang sudah disusun di sekolah, setelah ditanda tangani semua
oleh Kepala Sekolah, Bendahara Dana BOS, Ketua Komite, dan Kepala UPT,
selanjutnya akan diajukan ke provinsi.
“Oleh provinsi, kalau
ada revisi, direvisi kembali. Tetapi yang dipakai (pemberitaan) kemarin adalah
RKAS yang belum ditandatangani oleh KUPT. Jadi belum kita lakukan revisi,”
tekannya.
Lagi pula kata dia, RKAS
hanyalah rencana kegiatan tahunan, yang tidak dapat digunakan sebagai acuan
baku terhadap penggunaan dana BOS. Karena akan dijabarkan kembali melalui RAB
kegiatan triwulan.
“Di RAB itulah kita
menyusun sesuai kebutuhan-kebutuhan kita, yang tidak bisa keluar dari aturan
main dalam penggunaan dana BOS selama 3 bulan,” kata Nazamuddin menjelaskan.
Bahkan di RAB pun,
ketika ada suatu kegiatan yang sifatnya mendesak, sementara kegiatan tersebut
tidak tercantum dalam RAB, maka RAB pun bisa berubah.
“Nah, berdasarkan RAB
itulah kita lakukan kegiatan. Kalau RKAS itu sebagai acuan. Inilah mungkin
karena salah tafsir terhadap pemahaman RKAS, makanya pemberitaannya seperti
ini,” ucapnya.
Ia kembali menekankan,
bahwa kegiatan yang tertuang dalam RKAS tidaklah bersifat baku yang harus dikerjakan
semuanya.
“Tidak baku! Maka
disusunlah RABnya itu dalam setiap triwulan. RAB itulah yang dijadikan sebagai
rujukan, bukan RKAS,” tegasnya.
Salah kaprah lain, menurut
dia, pemberitaan itu salah mengistilahkan RKAS sebagai bentuk laporan. “RKAS
itu rencana, bukan laporan,” terangnya.
Dalam pemberitaan memang
ada tertulis “Dalam pelaporan RKAS oknum kepala sekolah dan bendahara diduga
telah membuat laporan fiktif”.
Ia meyakinkan, bahwa
pihaknya menggunakan dana bos dalam setiap triwulannya itu benar-benar
berdasarkan RAB, dan dilaksanakan semuanya. “Jadi pengggelapan sekian ratus
juta itu tidak ada,” akunya.
Untuk diketahui, dugaan
penggelapan itu sendiri mencuat setelah pihak yang sama sekali tidak
disinggung-singgung dalam pemberitaan, mengantongi secara oportunis data
tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMAN 1 Woha.
Bagusnya, Nazamuddin,
telah memberikan bantahan resminya kepada media bersangkutan guna meluruskan
kesalahpahaman yang sempat terjadi.
Sementara itu, audit penggunaan
dana BOS oleh Inspektorat Pusat yang kata Nazamuddin dijadwalkan pada Tanggal
11 Februari kemarin sampai sampai rentang 30 hari untuk kabupaten bima, hingga
kini belum terwujud. (Aden)
COMMENTS