--> Polres Dompu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemanahan Tewaskan Seorang Pelajar | Poros NTB

Polres Dompu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemanahan Tewaskan Seorang Pelajar

SHARE:

Dibaca Normal
Kapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo, SIK,MIK pada saat Jumpa Pers
Dompu, Poros NTB.- Penanganan kasus kenakalan remaja yang akhir-akhir ini cukup meresahkan, mendapatkan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Dompu. Institusi yang dipimpin oleh AKBP Erwin Suwondo, SIK, MIK pada hari Selasa (12/02) mengadakan jumpa pers penanganan kasus Pemanahan yang terjadi pada hari Minggu, (10/02)  dini hari yang menewaskan seorang pelajar an. RUSDIANTO SETIAWAN (17 Th), alamat : Dsn. Wawo Jaya RT 05, Ds. Nowa, Kec. Woja, Kab. Dompu akibat tertancap panah pada dada bagian kanannya.
Pada kesempatan tersebut Polres Dompu menetapkan 4 (empat) tersangka dari 7 (tujuh) orang yang diamankan sesaat setelah kejadian dalam kasus pemanahan yang menewasakan korbannya, antara lain MA (17 Th) bertindak sebagai eksekutor, FNA (15 Th) Pengendara sepeda motor Yamaha Mio M3 yang ditumpangi MA, MR (18 Th) yang memberi ketapel kepada eksekutor,AS (14 Th) pemberi ketapel kepada MR.

BACA JUGA : Polres Dompu Akhirnya Berhasil Ungkap Pelaku Pemanahan
Kapolres Dompu yang didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Dompu selain menetapkan 4 (empat) tersangka, juga menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial S (pemilik ketapel) yang meminjamkan ketapel kepada AS dan F (pemilik anak panah) yang memberikan anak panah kepada eksekutor.
“Akibat perbuatannya para tersangka kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 “menguasai, menggunakan senjata penusuk, senjata penikam/senjata tajam tanpa ijin” dan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahab atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Pasal 76.C tentang Perlindungan anak ” setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” serta pasal 80 ayat (3) “setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76.C yang mengakibatkan anak tersebut mati dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan aau denda paling banyak Rp. 3 miliar”, tegas Erwin Suwondo.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya demi memberi efek jera, seluruh tersangka kami amankan di Polres Dompu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut”, sambung Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut antara lain 1 (satu) buah anak panah yang terbuat dari besi yang dikaitkan dengan bambu, 1 (satu) buah ketapel terbuat dari kayu berbentuk huruf “Y” dengan kedua sisi diikat menggunakan karet pentil warna merah dan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan oleh para tersangka.

“Agar kejadian pemanahan yang memakan korban tewas tidak terulang kembali, diharapkan para orang tua lebih peka dan intens dalam mengawasi putra putrinya terutama dimalam hari serta peran serta warga masyarakat, toga, toma dan toda disekitar lingkungan tempat tinggalnya dan tidak lupa upaya dari kami sebagai Aparat Penegak Hukum yang selalu rutin melakukan patroli untuk mencegah dan menekan segala bentuk tindak kriminalitas yang ada di wilayah Kab. Dompu ini, pesan Kapolres Dompu. (Trib)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Polres Dompu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemanahan Tewaskan Seorang Pelajar
Polres Dompu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemanahan Tewaskan Seorang Pelajar
https://1.bp.blogspot.com/-pZWz2O4oPEk/XGTrpao3BoI/AAAAAAAADBM/bO6oKaIStzcVKnRxzjvDN6HaL3woDHy4gCLcBGAs/s640/Screenshot_2.png
https://1.bp.blogspot.com/-pZWz2O4oPEk/XGTrpao3BoI/AAAAAAAADBM/bO6oKaIStzcVKnRxzjvDN6HaL3woDHy4gCLcBGAs/s72-c/Screenshot_2.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/02/polres-dompu-tetapkan-4-tersangka-kasus.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/02/polres-dompu-tetapkan-4-tersangka-kasus.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content