--> Satuan Narkoba Polres Loteng Gerebek Tiga Bandar Sabu | Poros NTB

Satuan Narkoba Polres Loteng Gerebek Tiga Bandar Sabu

Dibaca Normal
Para pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankann
Lombok, Poros NTB.- Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan penggerebekan terhadap rumah bandar narkoba jenis sabu, Rabu (6/02).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Pujut tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang sedang asyik transaksi barang haram tersebut.

Adapun ketiga pelaku, yakni inisial MD (39), AH (41) yang merupakan warga Desa Kawo dan JR (27) Warga Desa Gapura, Kecamatan Pujut.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasatresnarkoba, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK yang dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan bandar narkoba tersebut.

“Para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Dhafid di kantornya, Kamis (7/2).

Dijelaskan,  selain tiga pelaku yang diamankan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB)  berupa, satu bungkus besar plastik transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat Bruto (kotor) 79,83 Gram,  satu bungkus besar plastik transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, berat Bruto (kotor) 21,04 Gram,  satu bungkus kecil plastik transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, berat Bruto (kotor) 0,55 Gram, gunting kecil warna kuning, timbangan digital warna silver,  HandPhone Nokia warna hitam, rangkaian alat hisap berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,  tas kecil warna merah.

” Total yang kami amankan dari tangan tiga pelaku narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 101.42 gram,” ungkapnya.

Ia mengaku,  penangkapan para  pelaku ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah terhadap terduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu inisial MD yang sering melakukan transaksi dan menimbang barang bukti di rumah pelaku AH.

Sehingga, setelah melakukan penyelidikan,  pihaknya langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang menimbang sabu. ” Mereka ditangkap tanpa adanya perlawanan.  Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Loteng guna pemeriksaan lebih lanjut, ” tegasnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku terkait barang haram itu.  Mereka mengaku mengambil barang dari temannya yang enggan dibeberkan identitasnya. “ Kita akan terus buron pelaku penjual barang itu,” tuturnya.

Namun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku, ia akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Ditambahkan, pihaknya kedepanya akan terus memerangi barang haram ini diwilayah Loteng,  sebab peredaran sekarang bukan hanya masuk kalangan dewasa saja, tapi sudah merambah hingga kalangan pelajar, untuk itu,  pihaknya harapkan partisipasi dari masyarakat juga untuk membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba ini.

“ Kami tidak akan tinggal diem bila ada peredaran. Kami akan terus melakukan penangktyapan dan memberikan tindakan tegas pada para pelaku,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Loteng, AKBP Budi Santosa menyatakan, untuk memerangi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) pihaknya saat ini  semakin serius. Hal ini dibuktikan dengan terus dilakukan operasi. Tujuannya untuk menindak penyalahgunaan, pencegahan, pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Loteng.


“ Kami minta kerja sama dari semua pihak terutama masyarakat agar melaporkan pada aparat terdekat jika ada warga yang mencurigakan sedang memakai barang haram itu,” tuturnya. (Trib)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,38,bima,2664,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,218,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,120,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,133,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,279,KPU,3,KSB,2,lingkungan,114,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,762,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,396,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,44,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Satuan Narkoba Polres Loteng Gerebek Tiga Bandar Sabu
Satuan Narkoba Polres Loteng Gerebek Tiga Bandar Sabu
http://tribratanews.ntb.polri.go.id/wp-content/uploads/2019/02/WhatsApp-Image-2019-02-08-at-10.38.01-768x576.jpeg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/02/satuan-narkoba-polres-loteng-gerebek.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/02/satuan-narkoba-polres-loteng-gerebek.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content