--> Bawaslu:Yang Memberi dan Menerima Uang Kampanye Sama-sama Bisa Dipenjara | Poros NTB

Bawaslu:Yang Memberi dan Menerima Uang Kampanye Sama-sama Bisa Dipenjara

SHARE:

Dibaca Normal
Foto: Abdurahman S.H Kodiv Penanganan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Bima.
Bima,Porosntb.com-Divisi Kodiv Penanganan dan Penindakan  Bawaslu Kabupaten Bima Abdurahman S.H mengungkapkan pada masa kampanye yang masih yang  berlangsung hingga 13 April 2019 mendatang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima kembali mengingatkan larangan pemberian uang atau materi lainnya saat kampanye.

Kata dia,hal itu sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 278 yang berisi tentang biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye. Peserta pemilu dilarang memberikan dalam berbentuk uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu,"katanya.

"Dalam metode kampanye itu sudah diatur, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan kegiatan lainnya dan harus membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian," terangnya.

"Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan larangan di peraturan perundang-undangan perlu bagi kami melakukan pencegahan terlebih dahulu," tandasnya.

Pihaknya,tegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima 'uang politik' sama-sama bisa dijerat pidana berupa hukuman penjara. Atas dasar inilah perbuatan memberi barang atau materi lainnya menjadi tak bisa dibenarkan."Imbauan yang benar adalah laporkan bila ada yang membagikan!"

Ditambahkannya,Pada Pasal 523 ayat (1), Undang-Undang tentang Pemilu diatur, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye pemilu secara langsung ataupun sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,-00 (Dua puluh empat juta rupiah)," jelasnya.(Poros08)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Bawaslu:Yang Memberi dan Menerima Uang Kampanye Sama-sama Bisa Dipenjara
Bawaslu:Yang Memberi dan Menerima Uang Kampanye Sama-sama Bisa Dipenjara
https://3.bp.blogspot.com/-GpPYoF6hUxo/XJjTWqZTvTI/AAAAAAAADtc/Cs2akuC3VdcxLaU0CpOHr_o9ycClizYCgCLcBGAs/s320/IMG-20190325-WA0045.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-GpPYoF6hUxo/XJjTWqZTvTI/AAAAAAAADtc/Cs2akuC3VdcxLaU0CpOHr_o9ycClizYCgCLcBGAs/s72-c/IMG-20190325-WA0045.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/03/bawasluyang-memberi-dan-menerima-uang.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/03/bawasluyang-memberi-dan-menerima-uang.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content