--> Tanah Eks Jaminan Melalui PL Akan Tetap Ditagih | Poros NTB

Tanah Eks Jaminan Melalui PL Akan Tetap Ditagih

SHARE:

Dibaca Normal
Foto:Kepala Bidang Aset BPPKAD Kabupaten BimaDra Faridah
Bima,PorosNTB.com-Tanah eks jaminan aparatur desa yang statusnya Penunjukan Langsung (PL) akan tetap ditagih. Sebab tanah PL tersebut merupakan bagian dalam tercapainya target Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Tahun 2019 sebesar Rp 4,5 miliar.

Kepala Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Bima, Dra Faridah menyampaikan bahwa status tanah PL tersebut merupakan tanah yang ditayangkan. Akan tetapi tanah itu tak diminati bahkan sebagian sudah lebih awal digarap. Sehingga saat ini ada sebagian sudah membayar dan belum.

"Mereka yang menggarap tanah PL belum membayar tersebut akan tetap kita tagih. Sebab itu bagian target pencapaian PAD," ujarnya.

Dijelaskannya, untuk keseluruhan jumlah tanah PL tersebut sekitar puluhan hektare dari 600 hektar tanah yang ditayangkan saat itu. Jumlah tersebut sebagian diminati dan diikuti oleh peserta tender. Sebagian tak diikuti sehingga munculnya tanah PL tersebut.

"Kalau tanah yang ditenderkan dan ada pesertanya. Uang tersebut langsung dibayarkan melalui Bank. Sementara yang PL ini dibayar langsung . Namun sebagian belum ada yang membayarkan tanah PL tersebut," terangnya.
Lanjut dia, untuk saat ini dari hasil tanah eks jaminan yang masuk sekitar Rp 2 miliar. Baik itu tanah kompensasi, ditender maupun sebagian PL tersebut. Yakni keseluruhannya sebanyak 1000 hektare.

"Kita akan terus genjot penagihan tanah yang belum terbayarkan tersebut. Agar target PAD yang ditetapkan itu dapat tercapai," pungkasnya. (Poros08)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Tanah Eks Jaminan Melalui PL Akan Tetap Ditagih
Tanah Eks Jaminan Melalui PL Akan Tetap Ditagih
https://1.bp.blogspot.com/--3VoFcolR8A/XJxC4W5n3vI/AAAAAAAADyY/yimMyTjCyv0jZuaQjDwJ_5mgWTtrYovFgCLcBGAs/s320/IMG-20190328-WA0016.jpg
https://1.bp.blogspot.com/--3VoFcolR8A/XJxC4W5n3vI/AAAAAAAADyY/yimMyTjCyv0jZuaQjDwJ_5mgWTtrYovFgCLcBGAs/s72-c/IMG-20190328-WA0016.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/03/tanah-eks-jaminan-melalui-pl-akan-tetap.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/03/tanah-eks-jaminan-melalui-pl-akan-tetap.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content