--> Terciduk Bawa 100 Gram Sabu, Sat Resnarkoba Polres Mataram Ringkus Dua Pria | Poros NTB

Terciduk Bawa 100 Gram Sabu, Sat Resnarkoba Polres Mataram Ringkus Dua Pria

SHARE:

Dibaca Normal
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, menunjukkan barang bukti sabu-sabu 102.83 gram milik tersangka SS dan LPSB, Jumat (15/03/2019)
Mataram, Poros NTB.- Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram mengamankan dua (2) orang pria dengan inisial SS (39) dan LPSB (38) di salah satu lesehan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Mataram pada Minggu (10/03/2019). Pasalnya kedua pria tersebut terciduk/kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 102.83 gram atau setara dengan uang tunai Rp150 juta.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan yang diterima Sat Res Narkoba Polres Mataram pada Rabu (06/03/2019) terkait tersangka SS yang diketahui sering melakukan transaksi dan membawa sabu-sabu dalam jumlah besar di sekitar wilayah Kota Mataram.
Atas informasi tersebut Kanit Lidik beserta anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram melakukan pengintaian terhadap tersangka SS. Dalam proses pengintaian SS diketahui sering melakukan transaksi bersama tersangka LPSB.
Ketika mendapat informasi bahwa SS dan LPSB akan melakukan transaksi di salah satu lesehan di daerah Sayang-sayang, anggota Unit Opsnal segera membekuk kedua tersangka yang saat itu membawa barang bukti sabu-sabu seberat 102.83 gram tersebut.
“Sabu-sabunya ditemukan dibawah meja tempat kedua tersangka duduk,” ujar AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, dalam gelar perkara, Jumat (15/03/2019) di Mapolres Mataram.
Berdasarkan hasil introgasi ditempat, kedua tersangka mengaku bahwa mereka hanya bertugas menjual sabu-sabu tersebut dan bahwa sabu-sabu yang dibawanya merupakan milik seorang dengan inisial K yang berasal dari Bali.
“Sabu-sabu tersebut didapat dari K yang sekarang sedang jadi DPO (Daftar Pencarian Orang). K ada di Bali. Tapi kita belum bisa pastikan apakah sabu-sabu ini berasal dari bali juga atau tidak,” terang Kapolres Mataram.
Ketika dilakukan penggeledahab di rumah tersangka LPSB di Dusun Monton Pace, Desa Jatisela, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat sendiri, Tim Opsnal menemukan alat untuk membuat poket sabu-sabu beserta timbangan.
“Ini biasa dijual ke pelajar, umum, anak muda, orang tua, wisatawan. Kitapun bisa menjadi korbannya kalau tidak hati-hati,” jelas AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H menegaskan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Terciduk Bawa 100 Gram Sabu, Sat Resnarkoba Polres Mataram Ringkus Dua Pria
Terciduk Bawa 100 Gram Sabu, Sat Resnarkoba Polres Mataram Ringkus Dua Pria
https://2.bp.blogspot.com/-TU6BD052bDc/XI14CgVvHiI/AAAAAAAADfo/KJUMEhVAENQUZKxSsBqzV4GyDhYztl_IACLcBGAs/s640/Screenshot_3.png
https://2.bp.blogspot.com/-TU6BD052bDc/XI14CgVvHiI/AAAAAAAADfo/KJUMEhVAENQUZKxSsBqzV4GyDhYztl_IACLcBGAs/s72-c/Screenshot_3.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/03/terciduk-bawa-100-gram-sabu-sat.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/03/terciduk-bawa-100-gram-sabu-sat.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content