Dibaca Normal
Oleh : Muammar
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang
Joko Widodo, statusnya sebagai petahanan mulai menjadi
sorotan masyarakat, terkhusu kubu lawan. Karena Jokowi memilih untuk tidak
mengambil cuti presiden dimasa kampanye. Maka tak heran apabila sebagian pihak
menilai Jokowi memanfaatkan fasilitas
negara dan kunjungan kerjanya kesebagian daerah sebagai bagian dari kampanye,
karena langkah yang diambil Jokowi tidak mengambil cuti tersebut. Atas hal
tersebut maka wajar apabila publik mempertanyakan perihal tersebut kepada KPU,
Jokowi capres atau presiden?
Sejak masuk masa kampanye, calon presiden petahanan Joko
Widodo lebih sering terlihat berkegiatan sebagai presiden ketimbang sebagai
calon presiden, mulai dari membuka sebuah acara, kunjungan kerja, membagikan
sertifikat hingga secara simbolis memasang intalasi listrik dipemukiman warga.
Aktifitas-aktifitas yang justru oleh publik dinilai memanfaatkan fasilitas
negara sebagai bagian dari kampanyenya.
Publik mempertanyakan perihal tersebut kepada KPU tentang
mekanisme cuti kampanye presiden? Sedangkan BPN (badan pemenangan nasional)
Prabowo-Sandi berpendapat bahwa langkah yang diambil oleh presiden Joko Widodo
tersebut menggambarkan cara berpolitik yang buruk, dikarenakan BPN menilai
bahwa Joko Widodo sudah termasuk dalam kandidat calon presiden sehingga tidak pantas
apabila masih berkegiatan sebagai presiden dan BPN juga menilai seharusnya
Jokowi membiarkan tugas kepresidenan digantikan sementara oleh wakil presiden.
BPN juga meminta kepada KPU agar tidak takut menegur Jokowi dikarenakan tidak
ada larangan untuk menegur presiden dan juga harus segera memerintahkan kepada
Jkowi agar mengambil cuti kampanye agar tidak menggunakan fasilitas negara
untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal tersebut presiden Joko Widodo berdalih, ia
hanya ingin terus bekerja dan menyebut dirinya hanya mengikuti aturan dari KPU,
sehingga tidak mengambil cuti total. Ia juga menyebutkan kalua atauran
memperbolehkan dirinya hanya mengambil cuti dihari sabtu dan minggu untuk
berkampanye, namun apabila aturan memang mengaharuskan dirinya untuk cuti total
maka ia akan mengambil cuti total.
Aturan KPU memang benar, memperbolehkan kandidat capres
petahanan untuk tidak mengambil cuti kampanye. Namun publik berharap agar
setiap kandidat capres terkhusus kandidat petahanan agar tidak berlindung dibalik
peraturan. Publik juga berharap, presiden Joko Widodo bersikap sebagai
negarawan yang baik untuk tidak mengakal-ngakali aturan dan tidak berlindung di
balik peraturan yang membenarkan untuk tidak cuti yang pada akhirnya sang
inkamben tidak cuti sama sekali, ini adalah hal yang keliru dalam benak
masyarakat.
Prinsip dasar dari keinginan publik tersebut adalah memotong
akses ataupun jalur antara kandidat calon presiden dengan sumber daya negara,
sumber daya anggaran, jaringan dan sumber daya infrastruktur lainnya.
Masalahnya ketika presiden Joko Widodo tidak mengambil cuti kampanya, apakah
ada jaminan yang diberikan bahwa presiden tidak akan menggunakan fasilitas
negara untuk mendukung aktifitas kampanyenya? Ini adalah permasalahan yang
sulit di ukur oleh publik.
Sementara itu publik juga menilai Joko Widodo tidak hanya
berposisi sebagai presiden pada saat berkampanye, namun juga saat debat capres.
Publik kembali mempertanyakan sikap kenegarwanan presiden Joko Widodo yang
seharusnya membiarkan tugas kenegaraan di ambil alih oleh wakil presiden untuk
sementara waktu dan ia bertarung elegan dalam kompetisi calon presiden.
Kekhawatiran publik tersebut sangatlah beralasan dengan melihat peta
perpolitikan saat ini. KSP (kantor staf presiden) hari ini masyarakat sulit
membedakan antara kantor staf calon presiden atau kantor staf presiden,
kemudian juga keterlibatan kepala daerah yang memberikan dukungan politik
secara terbuka. Hal ini juga akan mengerus kepercayaan publik terhadap entitas
kepala daerah yang semestinya bersifat netral.
Posisi Joko Widodo sebagai presiden disatu sisi, namun
disisi lainnya Joko Widodo juga sebagai calon presiden yang ikut berkompetisi
dalam petarungan pemilihan presiden saat ini. Posis yang seperti ini adalah
posisi yang harus dijaga karena ada tindakan langsung dan dual tugas yang
dilaksanakan langsung oleh presiden Joko Widodo, menjalankan tugas kepresidenan
dan pada saat bersamaan ia juga sebagai calon presiden petahanan.
Posisi calon presiden petahanan yang disokong banyak data
menharuskannya menyampaikan data-data tersebut dengan benar tanpa kesalahan.
Ketika berdebat presiden Joko Widodo diharuskan mampu mengkombinasikan
data-data yang beliau punya sebagai calon presiden dengan data-data yang akurat
yang didapat dari pasokan kementrian dan lembaga lembaga terkait.
Berkaitan dengan masalah tersebut, seharusnya KPU sebagai
lembaga penyelenggara pemilihan presiden harus secepatnya menyusun aturan hukum
yang lebih rinci terkait mekanisme cuti terhadap calon presiden petahanan agar
dapat mengatur jadwal kampanyenya dengan lebih fleksibel. Publik juga menuntut
KPU menerapkan aturan yang adil terhadap kedua kubu capres, sehingga tidak ada
yang merasa dirugikan hingga selesai masa kampanye 17 april, dan juga KPU tidak
membuat publik terus bertanya-tanya tentang status Jokowi hari ini, Capres atau Presiden?
COMMENTS