Dibaca Normal
Foto: Abdurrahman S.H Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima |
"Dia harus bisa membuktikan pernyataannya itu. Jangan melempar opini karena kuatir bisa menyesatkan publik," ujar Koordinator Sentra Gakkumdu itu.
Lanjutnya, pada prinsipnya Bawaslu bekerja bagaimana menciptakan Pemilu yang adil yang dilandasi aturan dan Undang Undang.
"Kita tidak pandang bulu atau tebang pilih dalam menangani kasus. Walau pun yang dilaporkan itu anaknya Bupati atau pejabat lainnya karena hakikatnya Bawaslu tidak mempan diintervensi," pinta Abdurahaman.
Dijelaskan dia, kasus dugaan Tipilu tersebut dapat diisimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 494 jo Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu lantaran karena tidak cukup bukti.
"Kasus dugaan Tipilu yang dilaporkan Ketua Kapak NTB itu dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu," ungkap Abdurrahman.(Poros08)
COMMENTS