Dibaca Normal
Ketua Bawaslu Bima, Abdullah SH |
Bima, PorosNTB.com-Pelaksanaan Pemilu serentak 2019 pada 17 April lalu sarat kecurangan. Sejumlah temuan pelanggaran tersebut mencoreng marwah demokrasi di Kabupaten Bima.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mencatat ada sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses pencoblosan di TPS. Namun, Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi untuk empat TPS agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH mengaku, sudah mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang ditemukan. Berdasarkan kajian, pelanggaran yang ditemukan diharuskannagar dilakukan PSU.
"Kita sudah keluarkan rekomendasi di lima TPS yang bermasalah. Bisa bertambah jika ada laporan yang masuk," ujarnya.
Diketahui, TPS yang direkomendasikan dicoblos ulang yakni, TPS 05 Desa Tente, Kecamatan Woha, TPS 01, Desa Belo, Kecamatan Palibelo, TPS 05, Desa Kawinda To'i Kecamatan Tambora dan TPS 05, Desa Maria, Kecamatan Wawo.
"Macam-macam jenis pelanggarannya. Mulai pemilih dibawah umur hingga pemilih yang diluar dari DPT," jelasnya.
Ebit menambahkan, rekomendasi yang dikeluarkan tersebut merupakan bentuk sikap tegas Bawaslu. Namun, KPU juga perlu mempelajari rekomendasi yang diterima.
"Kita serahkan ke KPU. Sejauh ini mereka masih pelajari rekomendasi yang kita keluarkan," pungkasnya.(poros07)
COMMENTS