Dibaca Normal
Foto:Kabid PemDes DPMdes Kabupaten Bima,El Faisal SE |
Faisal pada saat itu menyampaikan bahwa dalam pengisian anggota BPD periode tahun ini dengan sebelumnya memang beda dimana pada tahun sebelumnya pengisian anggota BPD itu hanya dipilih melalui perwakilan wilayah. Dan itupun dipilih oleh perwakilan kepala keluarga dan tokoh. Namun periode tahun ini dalam pengisian anggota ada keterwakilan wilayah dan perempuan.
"Kalau perwakilan itu dipilih oleh laki- laki atau perempuan yang memiliki hak pilih di wilayah setempat. Sedangkan keterwakilan perempuan, itu dipilih oleh perempuan saja yang ada di desa setempat," ujarnya, Kamis (2/5).
Dijelaskannya, misalkan dalam desa tersebut anggota BPD yang dibutuhkan lima orang. Berarti empat orang keterwakilan wilayah dan satu orang keterwakilan perempuan.
"Kalau keterwakilan wilayah siapa saja bisa mencalonkan diri untuk dipilih sesuai syarat dan ketentuan. Baik itu perempuan maupun laki-laki. Namun khusus keterwakilan perempuan, hanya perempuan yang bisa mencalonkan diri," ungkapnya.
Kata dia, untuk jumlah anggota BPD setiap desa berbeda-beda. Hal itu tergantung jumlah penduduk di desa tersebut. Kalau penduduk kurang dari 1500 berarti jumlah anggota BPDnya lima orang. Jika jumlah penduduknya diatas 1500 sampai 3000 maka anggota BPDnya tujuh orang.
"Kalau jumlahnya diatas 3000 penduduknya, maka anggota BPDnya ssbanyak sembilan orang. Dan setiap anggota BPD ini wajib satu orang ada keterwakilan perempuan," pungkasnya.(Poros08)
COMMENTS