Dibaca Normal
Bima
,Porosntb.com-Berdasarkan aturan baru yang berlaku pada 2019 ini bahwa jumlah unsur BPD mulai dari Ketua hingga anggota tergantung jumlah total penduduk yang ada di setiap desa.
Selain itu, jumlah unsur BPD tersebut harus ganjil yakni lima orang, tujuh atau sembilan orang.Demikian dikatakan Kabid Pemdes DPMDes Kabupaten Bima, El Faisal, SE, MM di Desa Rasabou, Kamis (2/5).
Kata Faisal, jika penduduk suatu desa kurang dari 1500, maka jumlah unsur BPD nya hanya 5 orang saja. Tapi kalau jumlah penduduk di desa diatas 1500, maka jumlah unsur BPD sebanyak 7 orang.
"Kalau jumlah penduduk desa diatas 3000 orang, maka jumlah unsur BPD sebanyak 9 orang. Namun setiap jumlah tersebut harus ada keterwakilan perempuan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," ucap Faisal.
Lanjut dia, pada prinsipnya perwakilan BPD tidak dipilih oleh keterwakilan KK, tokoh seperti dulu. Sekarang dipilih oleh laki laki dan perempuan yang mempunyai hak pilih pada wilayah masing masing.
"Dulu kita hanya mengetahui keterwakilan wilayah. Sekarang ada dua mekanisme yakni keterwakilan wilayah dan perempuan," terang dia.
Untuk keterwakilan perempuan, diusul dari perempuan yang ada di desa atau organisasi wanita.
"Jumlah keterwakilan perempuan sekurang kurangnya satu orang. Tapi mau lebih juga boleh, tapi harus dipilih oleh perempuan atau organisasi wanita saja," jelasnya.(Poros08)
Foto:Kabid PemDes DPMdes Kabupaten Bima,El Faisal,SE,MM pada saat sosialisasi di Desa Rasabou Kecamatan Bolo |
Selain itu, jumlah unsur BPD tersebut harus ganjil yakni lima orang, tujuh atau sembilan orang.Demikian dikatakan Kabid Pemdes DPMDes Kabupaten Bima, El Faisal, SE, MM di Desa Rasabou, Kamis (2/5).
Kata Faisal, jika penduduk suatu desa kurang dari 1500, maka jumlah unsur BPD nya hanya 5 orang saja. Tapi kalau jumlah penduduk di desa diatas 1500, maka jumlah unsur BPD sebanyak 7 orang.
"Kalau jumlah penduduk desa diatas 3000 orang, maka jumlah unsur BPD sebanyak 9 orang. Namun setiap jumlah tersebut harus ada keterwakilan perempuan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," ucap Faisal.
Lanjut dia, pada prinsipnya perwakilan BPD tidak dipilih oleh keterwakilan KK, tokoh seperti dulu. Sekarang dipilih oleh laki laki dan perempuan yang mempunyai hak pilih pada wilayah masing masing.
"Dulu kita hanya mengetahui keterwakilan wilayah. Sekarang ada dua mekanisme yakni keterwakilan wilayah dan perempuan," terang dia.
Untuk keterwakilan perempuan, diusul dari perempuan yang ada di desa atau organisasi wanita.
"Jumlah keterwakilan perempuan sekurang kurangnya satu orang. Tapi mau lebih juga boleh, tapi harus dipilih oleh perempuan atau organisasi wanita saja," jelasnya.(Poros08)
COMMENTS