Dibaca Normal
Bima, Porosntb.com-Gunjang-ganjing surat pengunduran diri Sekretaris Desa (Sekdes) Dena Kecamatan Madapangga Wahyudin S.Ip terus bergulir. Pasca pengajuan pengunduran dirinya dan keluarnya SK penolakan pengunduran diri dari Kepala Desa Dena Syamsuddin HAR, semakin santer dibahas hingga mendapatkan tanggapan Kadis DPMDes.
Kades Desa Dena Syamsudin HAR ditemui di ruang kerjanya pada Senin(13/05/19) mengatakan, walaupun SK penolakan atas pengunduran diri Sekdes, dirinya selaku kades telah mengeluarkan SK menolak Pengunduran dengan berbagai alasan seperti dilansir media ini beberapa waktu lalu. Meski demikian, bukan berarti Sekdes tidak bisa dikeluarkan SK pemecatan.
Dirinya masih memberikan waktu karena mengingat surat pengunduran diri itu setelah dicermati belum terlihat apa yang menjadi penyebab pengunduran diri Sekdes.
Diakui dirinya saat ini banyak mendapatkan protes dari berbagai pihak dan elemen masyarakat baik melalui via handphone bahkan pernyataan Kadis DPMDes Andi Sirajuddin melalui media atas Pengunduran diri Sekdes.
"Terkait hal ini saya memikirkan kembali SK penolakan pemecatan Sekdes tersebut. Ya kalau tak masuk kerja, pasti dipecat," tegasnya.
Sebelumnya Kades memberi batas waktu bagi Sekdes untuk mempertimbangkan pengunduran dirinya hingga Senin (13/5/19) hati ini. Jika tak kunjung hadir, pihaknya bisa memastikan jika Sekdes tersebut akan dipecat.
"Hari ini kami tunggu dia tidak masuk. Saya akan menghadap Kadis DPMDes guna berkonsultasi akan hal ini. Bahkan hingga Bupati Bima," ujarnya.
Terkait hal pernyataan kadis DPMDes Andi Sirajuddin yang meminta agar diganti serta ditetapkan Plt Sekdes, mengingat Sekdes adalah orang yang penting pada jajaran aparat desa, pihaknya akan coba konsultasi dengan DPMDes walaupun kewenangan tertinggi ada pada dirinya.
Dilain sisi dimana jabatannya akan berakhir pada 23 Juli mendatang secara otomatis Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya akan dirancang.
"Rencananya akan di Lpj awal Juli, sehingga pengunduran diri Sekdes ini sangat rancu sekali mengingat tugas sekretaris desa sangat penting di jajaran desa, beda dengan aparatur desa lainnya," sesalnya.
Di tempat yang sama Kaur Perencanaan dan Pelaporan Agus Salip sangat sayangkan pernyataan Kadis DPMDes dan dianggap berlebihan. Karena secara regulasi bukan domain dia, sebab proses pemecatan aparatur desa adalah hak tunggal kades.
Disisi lain SK Pengunduran diri Sekdes telah ditolak oleh Kades, dengan adanya pernyataan Kadis seperti yang dimuat oleh salah satu media cetak dianggap menyesatkan dan semacam ada dendam pribadi.
"Kalaupun akhirnya nanti kades akan mengeluarkan SK pemecatan atau tidak itu bukan domain dinas yang memprovokasi kebijakan kepala desa," sorot Agus.
Agus menyimpulkan pernyataan Kadis ini adalah pernyataan provokasi dan mencederai hak interpelasi kades yang merupakan penguasa tunggal desa.(Poros08)
COMMENTS