--> Empat Pemuda Desa Roka Jalani Hukuman Adat, Diarak Keliling Kampung | Poros NTB

Empat Pemuda Desa Roka Jalani Hukuman Adat, Diarak Keliling Kampung

Dibaca Normal
Inilah empat orang pemuda Desa Roka saat diarak keliling kampung

Bima, porosntb.com-Pemerintah dan masyarakat Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima masih menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal. Di tengah era modernisasi hingga teknologi empat titik nol saat ini, rupanya masyarakat setempat masih kuat mempertahankan budaya turun temurun.  

Seperti yang dilakukan sang Kades Ihsan SPdI dalam memberikan hukuman adat kepada empat orang pemuda setempat yang tertangkap basah sedang mencuri ternak ayam milik warga. 

Keempat pemuda yang diketahui berinisial JN, AR, HD dan EW itu diarak keliling kampung dengan dikalungi botol di leher masing-masing dan papan bertuliskan bahasa daerah Bima "Nahu Dou Mpanga" yang artinya "Saya adalah Pencuri", Selasa (18/6/19) pagi.

Kades, Bhabinkamtibmas, BPD saat foto bersama para pemuda Roka yang terlibat kasus pencurian


Kronologis kejadiannya, dua orang pelaku yakni JN dan AR tertangkap tangan saat hendak mencuri ternak bebek dan ayam milik Aminah, warga RT 01. Keduanya ditangkap warga atas nama M Amin yang kebetulan melihat aksi mereka pada, Minggu (16/6/19).

Kasus kehilangan ternak ayam dan bebek milik warga memang sudah sering kali terjadi. Kondisi ini membuat warga resah karena hampir setiap hari selalu ada laporan ayam hilang. 

Selain itu, para pelaku yang masih muda ini sudah lama menjadi incaran warga yang mengetahui aksinya. Hanya saja warga tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak ada barang bukti. 

Atas kasus itu, JN dan AR digiring ke kantor desa setempat untuk dimintai keterangan oleh Kades, BPD dan Bhabinkamtibmas, Bripka Fikri Rahman SH. Dalam keterangannya kedua pelaku menyebutkan ada dua kawanan lain yang ikut terlibat dalam aksi pencurian ternak yang dilakukan selama ini. Mereka adalah HR dan EW. Kedua pelaku lain ini langsung dipanggil untuk dimintai keterangan pula. 

Keempat pemuda ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Pemdes dan Kepolisian berembuk untuk memberikan pembinaan atau sanksi pidana adat.

"Kita sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum adat. Ini kita lakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak mengulangi hal serupa. Serta memberikan pembelajaran bagi warga lain," tutur Kades Roka, Ihsan SPdI.

Kades enerjik yang terus mengeksplor kebudayaan "Bima Mantoi" ini menegaskan, upaya hukum adat yang diberikan kepada pemuda itu bukan karena ingin membunuh karakter pemuda. Tapi semata-mata sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa dalam mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah di desa.

"Bukan saja kasus ini, kasus lain pun harus kita selesaikan di desa. Jika memang sudah buntu di desa, barulah kita serahkan ke penegak hukum," tegasnya.(poros07)


COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,38,bima,2664,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,218,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,120,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,133,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,279,KPU,3,KSB,2,lingkungan,114,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,762,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,396,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,44,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Empat Pemuda Desa Roka Jalani Hukuman Adat, Diarak Keliling Kampung
Empat Pemuda Desa Roka Jalani Hukuman Adat, Diarak Keliling Kampung
https://1.bp.blogspot.com/-ofpMG4ZVapQ/XQiCdTqtKCI/AAAAAAAAFfk/gyggRC0jNo4DZkapOIao6BoCkye_PzgmACEwYBhgL/s640/Screenshot_2019-06-18-12-24-56-13.png
https://1.bp.blogspot.com/-ofpMG4ZVapQ/XQiCdTqtKCI/AAAAAAAAFfk/gyggRC0jNo4DZkapOIao6BoCkye_PzgmACEwYBhgL/s72-c/Screenshot_2019-06-18-12-24-56-13.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/06/empat-pemuda-desa-roka-jalani-hukuman.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/06/empat-pemuda-desa-roka-jalani-hukuman.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content