--> Mengawal Fatwa Wakil Tuhan | Poros NTB

Mengawal Fatwa Wakil Tuhan

SHARE:

Dibaca Normal


Oleh: Muammar
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Jurusan Hukum Pidana Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Mahkamah konstitusi, secara konstitusional diberi mandat untuk mengadili gugatan atas putusan kpu tentang penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019. kita ketahui sebelumnya pasangan nomor urut 02 prabowo-sandi tidak ingin menyelesaikan sengketa ppemilu di mk dan akan mengerahkan kekuatan rakya atau yang lebih dikenal dengan istilah people power.kini pertarungan secara konstitusional terhadap legalitas pemenang presiden/wakil presiden terpilih akan kembali diuji. perhatian publik tentu saja akan terfokus kepada lembaga wakil tuhanini, apakah akan tetap menjaga atau malah mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai lembaga yang komposisi hakim dengan status sebagai negarawan dan wakil tuhan?

Masuknya gugatan pasangan 02 di mk banyak disambut secara potif, meskipun banyak pihak yang memandang pesimis terhadao gugatan yang diajukan pasangan prabowo-sandiaga uno, akan menjadi sia-sia karena diyakini mk akan menoloak gugatan tersebut. terlebih lagi objek selisih suara yang disengketakan tidak akan mengubah hasil suara secara keseluruhan. tetapi gugatan yang diajukan di mk tentu saja bukan hanya sebatas menang-kalah, melainkan rasa keadilan yang akan diperjuangkan. adagium klasik yang pernah kita dengar adalah vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara tuhan, maka satu suara rakyat harus dihargai sebagai penyampaian kehendak ilahi akan pemimpin terpilih.

Sebagai pintu terakhir dalam mencari keadilan pada proses demokrasi, hakim mahkamah konstitusi menanggung beban yang berat dalam memberikan putusan penting terhadap gugatan perselisihan hasil pemilu 2019. dengan berbekal sebagai negarawan, tentu saja berkorelasi dengan betapa tingginya pra-syarat yang dibebankan pada seorang calon hakim mahkamah konstitusi. pasal 15 undang-undang mahkamah konstitusi menyatakan, seorang hakim konstitusi tidak tercela, mampu berlaku adil, serta seorang negarawan yang menguasai kosntitusi dan ketatanegaraan. meskipun tidak adanya parameter terhadap syarat “negarawan”, tetapi publik tentu saja dapat menilai kelayakan dalam menduduki suatu jabatan penting.

Bahkan apabila kita menafsirkan kata “negarawan”, tentu harus selaras dengan rekam jejaknya dalam memberikan peran serta sumbangsih terhadap bangsa dan negara republic ini.

Syarat kualifikasi ini sebenarnya memberikan pesan, bahwa tidak semua orang bisa dengan mudah menduduki jabatan hakim konstitusi. fungsi mahkamah konstitusi sebagai pengawal (the guardian) dan penafsiran (the interpreter) konstitusi, tentunya memberikan tanggung jawab yang teramat besar bagi para hakim konstitusi ini. mereka harus mampu melindungi seluruh warga negara, bersikap imparsial, independensi serta negarawan. hal setidaknya menjadi catatan penting terhadap persyaratan hakim kosntitusi adalah kredibilitas atau kepercayaan masyarakat. seperti yang pernah dikatakan oleh hakim mahkamah konstitusi federal german, profesor roman herzog bahwa kepercayaan masyarakat tersebut terkandung dua substansi yakni integritas dan kapasitas.

Dengan status sebagai negarawan yang memiliki integritas dan kapasitas, publik menantikan hakim mahkamah konstitusi sebagai pendekar kosntitusi dalam menjaga kredabilitas sebagai pintu akhir untuk mencapai perjalanan demokrasi konstitusional. tentu saja kita percaya mahkamah konstitusi tidak akan mempertaruhkan kehormatannya yang telah diberikan rakyat dengan adanya tekanan dan intervensi dari pihak manapun. sekali lagi, bukan siapa yang menang atau kalah dalam pemilihan pemimpin bangsa akan tetapi bagaimana keadilan dapat ditegakkan atas berbagai bentuk kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif.

Secara konstitusional, mahkamah konstitusi sebagai peradilan dalam mengawal konstitusi, maka sudah sepatutnya kita juga harus mengawal putusan mahkamah konstitusi sebagai putusan pertama dan terakhir. artinya putusan mahkamah konstitusi adalah putusan yang final dan mengikat karena tidak ada lagi lembaga peradilan di atasnya yang dapat menganulir putusan dari  mahkamah konstitusi. dapat dikatakan sebagai putusan dari hakim yang paling agung, dengan putusan akhir tersebut kita berharap mahkamah konstitusi dapat memberikan putusan yang maha adil dalam mengawal demokrasi dan perjalanan bangsa ini. apapun hasil putusan yang dikeluarkan mahkamah konstitusi setelah ini kita harus menghormati putusan tersebut sebagai putusan dari wakil tuhan yang bertanggungjawab langsung selain kepada rakyat tetapi juga kepada illahi..!!(*)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Mengawal Fatwa Wakil Tuhan
Mengawal Fatwa Wakil Tuhan
https://1.bp.blogspot.com/-MpHS_DWGTEE/XKL5qwj5CHI/AAAAAAAAEAY/aKjZFUS7IuI6h4JgyCb5xYbX4aVTx8KMQCPcBGAYYCw/s640/Screenshot_4.png
https://1.bp.blogspot.com/-MpHS_DWGTEE/XKL5qwj5CHI/AAAAAAAAEAY/aKjZFUS7IuI6h4JgyCb5xYbX4aVTx8KMQCPcBGAYYCw/s72-c/Screenshot_4.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/06/mengawal-fatwa-wakil-tuhan.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/06/mengawal-fatwa-wakil-tuhan.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content