--> ,Akhirnya, Hakim Memvonis Satu Tahun Terdakwa Sampan Bima | Poros NTB

,Akhirnya, Hakim Memvonis Satu Tahun Terdakwa Sampan Bima

SHARE:

Dibaca Normal
Foto : Ilustrasi Ketukan Palu vonis hakim (Photo credit : google)

Lombok, Poros NTB.- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk terdakwa korupsi pengadaan sampan fiberglass Kabupaten Bima tahun 2012, Taufik Rusdi.

Baca Juga :

untuk terdakwa korupsi pengadaan sampan fiberglass Kabupaten Bima tahun 2012, Taufik Rusdi.

"Karenanya Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif dalam sidang putusan Taufik Ruadi yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.
Selain pidana penjara, Taufik Rusdi juga turut dibebankan pidana denda Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, Taufik Rusdi diwajibkan untuk menggantinya dengan kurungan badan selama satu bulan.

Vonis hukuman itu diberikan kepada Taufik Rusdi karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan bernilai Rp1 miliar yang dibagi dalam lima unit sampan fiberglass di Kabupaten Bima.

Taufik yang ketika itu menjabat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima, berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Dalam merencanakan proyek tersebut, Taufik Rusdi tidak membuat dokumen pengadaan, Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan gambar pekerjaan. Dokumennya dibuat sesudah proyek tersebut berjalan.

Meskipun pengerjaannya molor, Taufik Rusdi tetap melakukan pembayaran 100 persen ke pihak rekanan. Realisasi pembayarannya sebesar Rp991,6 juta, namun pengeluaran hanya mencapai Rp741,6 juta. Perbedaan anggaran yang dicairkan tersebut, menimbulkan adanya kerugian sebesar Rp159,8 juta.

Karena itu, Majelis Hakim menyatakan Taufik Rusdi bersalah dan melanggar dakwaan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pelanggaran hukum yang diterapkan dalam putusannya, sesuai tuntutan jaksa. Namun, tuntutan pidananya sedikit lebih tinggi, yakni satu tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Lebih lanjut, Majelis Hakim dalam putusannya meminta penuntut umum untuk mengembalikan kelebihan uang titipan terdakwa sebesar Rp1,03 juta. Uang tersebut merupakan sisa uang titipan terdakwa Rp160 juta, setelah dikurangi nilai kerugian negaranya sebesar Rp159,8 juta.

Usai membacakan putusannya, terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum memberikan pernyataan terkait haknya untuk mengajukan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi Mataram.

"Jadi kedua belah pihak masih pikir-pikir, belum ada yang menyatakan untuk banding atau menerima putusannya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathur Rauzi.


Sumber : Kantor Berita Antara Mataram

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: ,Akhirnya, Hakim Memvonis Satu Tahun Terdakwa Sampan Bima
,Akhirnya, Hakim Memvonis Satu Tahun Terdakwa Sampan Bima
https://1.bp.blogspot.com/-eu32XeXqGiU/XTEAzf8JM5I/AAAAAAAAF70/gTD4X4VaMVAJwY6TB60GgIj-8lDZV6cdQCLcBGAs/s640/Screenshot_10.png
https://1.bp.blogspot.com/-eu32XeXqGiU/XTEAzf8JM5I/AAAAAAAAF70/gTD4X4VaMVAJwY6TB60GgIj-8lDZV6cdQCLcBGAs/s72-c/Screenshot_10.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/07/akhirnya-hakim-memvonis-satu-tahun.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/07/akhirnya-hakim-memvonis-satu-tahun.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content