Dibaca Normal
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Woro Bersatu saat menggelar Demonstrasi di depan Kantor Desa Woro |
Bima, Poros NTB.- Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan
Masyarakat Woro Bersatu (APMWB) Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima
NTB menggelar aksi Demontrasi di
depan Kantor Desa Woro, Senin (29/7/19) pagi kemarin.
Korlap aksi, Aris Munandar dalam orasinya, menyampaikan beberapa tuntuntan. Salah satunya meminta Kepala
Desa serta BPD Woro agar memberikan penjelasan serta foto copy salinan dokumen kegiatan desa.
Orator Aksi lainnya, Firdaus, menambahkan, permintaan kepada Pemerintah Desa dan BPD Woro agar mengedepankan asas transparansi sebagai tonggak penerapan Keterbukaan Informasi Publik. Karen itu dimintanya secara spesifik salinan dan
dokumentasi Salinan Reviu RPJMDesa Woro tahun 2016-2021, Salinan RKPDes Tahun 2014-2019, Salinan LKPJ Desa Woro Tahun 2014-2018, dan Salinan LPPD Desa Woro Tahun 2014 –
2019, serta pelaksanaan
kegiatan desa.
"Kami minta semua dokumen atau salinan segala kegiatan Program Desa
Woro sejak tahun 2016 sampai 2021 diserahkan kepada masyarakat. Sebab
berdasarkan amanat Undang undang kami juga punyak hak untuk mengetahui dan
memiliki salinan itu," sesuai dengan amanat UU keterbukaan Informasi
publik pasal 35 UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dan UU No 14 tahun 2008 sebagai
suatu kewajiban oleh pemerintah untuk memberikan informasi publik kepada
seluruh masyarakat," serunya.
“Atas dasar Undang-Undang itu, maka hari ini kami minta Pemdes Woro agar menyerahkan
Salinan atau Dokumen itu biar semuanya jelas, baik segala ptogram kegiatan
fisik maupun non fisik yang telah dikerjakan selama ini,”imbunya lagi.
Karena kata dia, ini menyangkut anggaran negara yang pemanfaatanya untuk kesejahteraan
masyarakat woro, yang nilainya kurang lebih Rp. 1,5 Miliyar.
Sementara Kades Woro, Drs. Mansyur Ahmad melalui Bendahara desa, Syamsulrrijal, dalam menanggapi tuntutan massa aksi, mempersilahkan
mereka untuk melihat dan mendokumentasikan lewat foto dokumen yang dimintanya.
“Kami tidak menutup-nutupi apa yang kami telah kerjakan selama ini,” ujar Syamsulrijal.
Hanya saja, kata dia, yang jelas dokumen negara ini tidak boleh dimiliki oleh masyarakat. Sebab dokumen ini adalah rahasia negara
yang tidak boleh bocor dan dimiliki sembarangan orang. “Itupun hanya bisa di buka saat ada
kepentingan negara, misalkan saat ada penyelidikan dari pihak pihak yang
berwenang,” terangnya lebih lanjut.
Selain itu, imbuhnya, terkait dengan keterbukaan informasi publik, Pemdes telah memeaparkannya melalui rapat
kegiatan penetapan program desa.
"yang jelas salinanya ada di pihak BPD sebagai lembaga kontrol yang mewakili
masyarakat. Dengan demikian Salinan itu dapat disosialisasikan kembali di tengah masyarakat. Tidak saja itu,
laporan pertanggung jawabannya tetap kami sampaikan setiap tahunnya," Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan pantauan media ini langsung
dilokasi, nampak terjadi adu argumen yang begitu alot antara Pemdes setempat
dengan perwakilan Unras, pasalnya perwakilan Unras memaksa meminta dokumen
kegiatan desa setempat. Namun Pemdes tetap bertahan dengan argumenya sesuai
aturan. Tidak bisa mendapatkan salinan dokumen kegiatan desa, akhirnya
perwakilan pendemo ini merencanakan akan menempuh jalur hukum. Yang akhirnya
sekira Pukul 11. 00 Wita, massa aksi langsung bubarkan diri masing masing dalam
keadaan kondusif.
Kegiatan unras tersebut terlihat dijaga oleh anggota pihak Polres Bima
dalam hal ini Personil Polsek Madapangga dan Polsek Bolo, camat Madapangga
serta anggota Babinsa Desa setempat. (Poros08)
COMMENTS