--> Diskop dan UKM Adakan Diklat Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Koperasi | Poros NTB

Diskop dan UKM Adakan Diklat Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Koperasi

SHARE:

Dibaca Normal

Bima, Poros NTB.- Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima kembali menggelar kegiatan diklat pendidikan, dimana pada kesempatan ini tepatnya pada hari Senin ( 29/7) bertempat di aula hotel La – ILA Kota Bima menggelar Diklat Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Koperasi pada kegiatan pemberdayaan usaha koperasi. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM beserta jajarannya, para pengurus dan pengawas Koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Bima.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE dalam pengantar, Seiring derasnya persaingan global yang terjadi saat ini, pengembangan pemberdayaan keberadaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah sangat penting  guna meningkatkan pembangunan perekonomian masyarakat. Untuk menjadi perhatian bersama bahwa Koperasi merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sebagai soko guru perekonomian Indonesia, Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai unit usaha bersama sangat sesuai dengan keperibadian bangsa indonesia. 

Oleh karena itu, koperasi perlu dikembangkan oleh masyarakat dalam rangka menegakkan perekonomian nasional. Selain itu, pendirian koperasi sebagai pewujudan ekonomi sesuai dengan penjelasan UUD 1945 pasal 33. Peran koperasi dalam kehidupan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperbaiki sistem perekonomian sehingga tercapailah kesejahteraan masyarakat. Membangun koperasi merupakan suatu proses pembelajaran yang berkelanjutan dan berulang serta sejalan dengan  adanya pergantian generasi, pertambahan jumlah penduduk, perkembangan dinamis berbagai aspek kehidupan yang ada dalam masyarakat. Ini berarti dari waktu ke waktu koperasi perlu dibangun, dievaluasi perkembangannya dan dilakukan perbaikan dalam pembinaannya

Dalam kegiatan usaha koperasi, Pengawas sebagai salah satu alat kelengkapan dalam koperasi memegang peranan dalam menentukan kesehatan jalannya usaha yang dikelola oleh pengurus. Pengawas adalah perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan rapat anggota yang khususnya menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan, serta penyuluhan. 

Pengawas dipilih dari, oleh, dan untuk anggota, Pengawas bertugas untuk menjaga agar kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.  Dalam pelaksanaannya, koperasi harus dalam kondisi sehat, baik dari sudut organisasi maupun keuangannya. Untuk itu, koperasi harus menjalani pemeriksaan secara periodik oleh pihak intern koperasi, yaitu pengawas. Seorang pengawas diupayakan untuk memiliki kemampuan dalam bidang akuntansi, mengingat Pengawas harus melaksanakan fungsi audit, konsultasi dan manajemen. Sedemikian pentingnya peran Pengawas Koperasi tersebut.

Direncanakan kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal         29 s/d 31 Juli 2019 di aula hotel Lila Graha Kota Bima dengan pmberian materi yang dilakukan oleh para narasumber dengan jumlah peserta 30 orang.

Menurut Bupati Bima yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bima Ir. H.Nurdin  mengatakan bahwa Berdasarkan keadaan Koperasi pada saat ini. Perkembangan dan pertumbuhan Koperasi selalu tergantung pada keadaan organisasi dan usahanya, juga tidak dapat lepas dari lingkungannya. Untuk daerah-daerah dimana iklim untuk pertumbuhan Koperasi cukup menguntungkan dan mendorong, maka Koperasi di daerah tersebut akan dapat hidup cukup subur. 

Tetapi di daerah-daerah yang iklimnya kurang menguntungkan pertumbuhan dan perkembangan Koperasi, tidaklah aneh bila Koperasi-koperasi di daerah tersebut mengalami banyak hambatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik.
Diklat Pengawas Koperasi yang dilaksanakan ini dirasakan sangatlah penting. Hal ini dikarenakan Pengawasan merupakan tindakan terhadap proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut. 

Pengawas adalah perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan rapat anggota yang khususnya menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan, serta penyuluhan. Pengawas dipilih dari, oleh, dan untuk anggota.

Sebenarnya tugas pengawas bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menjaga agar kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. Apabila menemukan kesalahan, maka pengawas perlu mendiskusikanya bersama pengurus untuk kemudian diambil tindakan dan jika salah satu bagian dalam organisasi menuju arah yang salah,  para manajer berusaha untuk mencari sebabnya dan kemudian mengarahkan kembali ke jalur tujuan yang benar dengan memberikan rekomendasi solusi untuk perbaikan selanjutnya.

Koperasi supaya dapat bersaing dengan perusahaan lain, harus dalam kondisi sehat, baik dari sudut organisasi maupun keuangannya. Untuk keperluan tersebut, koperasi harus menjalani pemeriksaan secara periodik. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh pihak intern koperasi, yaitu oleh pengawas. Salah satu tugas pengawas adalah memeriksa jalannya koperasi, baik dari aspek organisasi, manajemen maupun keuangan. Pemeriksaan sebaiknya dilaksanakan setiap bulan sehingga memudahkan dalam pelaksanaan pemeriksaanya oleh pihak intern atau pengawas. Selain itu, pengawas diupayakan harus mempunyai bekal pengetahuan tentang akuntansi.

Pengawas harus dilaksanakan melalui ; 1. Fungsi Audit. Fungsi utama pengawas adalah memeriksa buku-buku/catatan dan semua kegiatan. Hasil pemeriksaan ini kemudian dilaporkan kepada pimpinan. Pengawas membuat laporan paling kurang sebulan sekali. Para anggota pengawas bagaikan seorang dokter yang senantiasa siap memeriksa dan memberikan obat apabila ditemukan gejala penyakit, sehingga diharapkan selalu aman sesuai dengan ketentuang AD/ART koperasi. 2. Fungsi Konsultasi. Pengawas selalu mengadakan kontak dengan pengurus, baik saat mengadakan pemantauan/pemeriksaan maupun sesudah atau sebelum pemeriksaan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan/diperbaiki serta saran-saran tindak lanjut dari hasil pemeriksaan. Selain kepada pengurus, kepada anggota tertentu yang perlu diberikan konsultasi dan saran-saran. 3. Fungsi Manajemen. 

Dalam usaha melancarkan kegiatan dari pengawas, maka pengawas harus dapat merencanakan dan mengorganisir kegiatannya sehingga kegiatan itu sendiri dapat berjalan secara efektif. Tanpa membuat perencanaan kegiatan, maka akan mengalami benturan-benturan saat pelaksanaan terutama bagi pengurus yang menyediakan bahan-bahan untuk diperiksa.

Pengawas bertanggung jawab secara langsung kepada rapat anggota, sebab pengawas dipilih langsung oleh dan dari anggota. Pengawas bekerja untuk kepentingan anggota dan bukan untuk kepentingan pimpinan saja.  

Diharapkan Dengan melaksanakan fungsi pengawas secara baik dan sesuai peran dan tugasnya, mudah-mudahan koperasi semakin maju dan beroperasi sesuai azas dan jatidiri koperasi sehingga tercapai tujuan mulia koperasi guna menyejahterakan anggotanya. Imbuhnya.(Poros06/hum)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Diskop dan UKM Adakan Diklat Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Koperasi
Diskop dan UKM Adakan Diklat Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Koperasi
https://1.bp.blogspot.com/-pCLh-DfaWCg/XUDUHuL_v1I/AAAAAAAAAtA/OtpbCNt8ooc1e6S1gnBZNVDGLwVp3WJHACLcBGAs/s640/Screenshot_6.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-pCLh-DfaWCg/XUDUHuL_v1I/AAAAAAAAAtA/OtpbCNt8ooc1e6S1gnBZNVDGLwVp3WJHACLcBGAs/s72-c/Screenshot_6.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/07/diskop-dan-ukm-adakan-diklat-pendidikan.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/07/diskop-dan-ukm-adakan-diklat-pendidikan.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content