Dibaca Normal
Foto: Bupati Bima Gelar Rapat dengan Kasek SD dan SMP tingkat Kabupaten Bima |
Bima,Porosntb.com-Rapat Koordinasi Dana Alokasi Khusus ( DAK) Fisik tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Bima tahun 2019 digelar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima beserta jajaranya, Para Kepala Sekolah, guru dan bendahara yang mengelola Dana Alokasi Khusus pada tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Para Ketua Komite serta dari Tim TP4D Kabupaten Bima, Tim KPP Pratama, Fasilitator dan Tim DAK Fisik Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos, MM dalam pengantar, Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan yang selanjutnya disebut dengan DAK fisik bidang pendidikan merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN dialokasikan kedaerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai seluruh kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan. Dengan adanya rakor ini diharapkan kepada seluruh pengelola DAK ini dapat mengelola dana tersebut dengan sebaik – baiknya demi kebutuhan pendidikan di sekolah tersebut, sesuai dengan mekanisme dan penggunaan alokasi dana khusus tersebut.
Dihimbau kepada seluruh pengelola DAK ini, dapat mengikuti seluruh rangkaikan kegiatan sehingga saudara dapat mengelola DAK ini sesuai dengan peruntukanya dalam hal kebutuhan sarana dan prasarana sekolah itu sendiri.
Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE dalam arahan mengatakan bahwa dengan adanya rapat koordinasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan pelayanan pendidikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama terutama terkait dengan pendayagunaan fasilitas sekolah yang indikatornya terlihat pada pembangunan gedung, pengadaan sarana dan prasarananya. Oleh karena itu, keberadaan gedung, sarana dan prasarana sekolah perlu mendapat perhatian agar mampu menjadi sekolah yang bermutu.
Dikatakan pula bahwa Dana Alokasi Khusus merupakan bantuan yang bersifat stimulan kepada kabupaten/kota tertentu untuk pelaksanaan kegiatan yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab daerah ke arah pemenuhan kebutuhan khusus. DAK ini dialokasikan untuk membantu daerah membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan .
Salah satu Programnya adalah di bidang pendidikan yang digunakan .untuk merehabilitasi gedung SD dan SMP melalui pemberdayaan sekolah, komite sekolah, masyarakat, Dewan Pendidikan dan pemerintah kabupaten/kota. Pelaksanaan program bantuan ini dilakukan secara swakelola oleh kepala sekolah bekerja sama dengan komite sekolah dan masyarakat setempat. Diharapkan dengan adanya keterlibatan berbagai komponen masyarakat akan dapat meningkatkan rasa memiliki terhadap SD dan SMP di daerahnya sehinga dapat meningkatkan percepatan pembangunan pendidikan di jenjang SD dan SMP. Melalui pelaksanaan rehabititasi secara partisipatif ini maka keberadaan dan ketangsungan penyelenggaraan pendidikan di SD dan SMP.
Diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat setempat sebagai milik bersama. Dengan demikian kegiatan operasional dan perawatan gedung menjadi tanggung jawab bersama antar berbagai komponen yaitu orang tua murid, masyarakat dan pemerintah. Ujarnya.(Poros08)
COMMENTS