Dibaca Normal
Sumbawa Besar – Satuan
Resnarkoba Polres Sumbawa kembali menciduk dua pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya berinisial IH (42 Tahun) dan RH (30 Tahun). Tertangkapnya kedua
pengedar ini berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap kali terjadi transaksi
narkoba dan pesta narkoba di kediaman milik RH.
Setelah melakukan penyelidikan di
lapangan sat resnarkoba polres sumbawa menggrebek kediaman milik RH malam
kemarin (6/8). Dari hasil penggerebekan pihak kepolisian berhasil menyita 10
gram Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan,1 bendel klip obat, 2 buah korek
api,1 buah hp Samsung, 1 buah hp realmi dan uang tunai Rp. 1.300.000
Kasat Narkoba Polres
Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi,SH membenarkan keberhasilan satuan nya tersebut
“Kami berhasil menyita 10 gram narkotika jenis sabu-sabu. Para pengedar maupun
pengguna sudah seharusnya takut karena masyarakat memiliki keberanian untuk
melapor. Saat ini keduanya sedang dalam penyidikan guna pengembangan kasus.
Kami sedang mendalami dari mana barang haram tersebut berasal.” Beber kasat
narkoba. (Trib)
COMMENTS