--> Mimpi Buruk KPK 5.0 | Poros NTB

Mimpi Buruk KPK 5.0

SHARE:

Dibaca Normal


Oleh: Muammar
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum & Peneliti Research Institute UMM)

Mimpi buruk seolah menghampiri KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi), belum selesai masalah yang dihadapi dengan penolakan publik terhadap calon pimpinan yang di ajukan ke Presiden oleh PANSEL (Panitia Penyeleksi Calon Pimpinan KPK). Masalah baru dalam senyap kini menerpa, Lima partai koalisi pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo bersatu baris dengan partai politik lainnya kompak mendukung Rancangan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberatasan Korupsi, kini Draf Rancangan Undang-Undang KPK pun telah dikirim dan ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Publik telah menyaksikan bersama, bahwa ternyata proses pelemahan KPK semakin jelas dan kentara. Usulan DPR terkait dengan dengan revisi Undang-Undang KPK menambah daftar proses pelemahan KPK tersebut. Rencana revisi Undang-Undang KPK, tak ubahnya seperti operasi senyap pelemahan KPK yang dilakukan secara diam-diam, seperti persekongkolan dan mufakat jahat para penyamun uang rakyat, yang tak pernah senang dengan keberadaan KPK. Maka tak heran apabila publik berkesimpulan bahwasanya rencana revisi Undang-Undang KPK adalah upaya sistematis untuk melumpuhkan dan membunuh KPK secara perlahan. Publik juga melihat ada beberapa hal yang sangat mendasar dan urgensi yang perlu di respons.
Pertama, masalah kewenangan penyadapan. Bagitu pula kewenangan penuntutan yang semakin direcoki dengan pengawasan yang begitu berlebihan. KPK sejatinya sudah menampilkan kerja-kerja yang sesuai dengan hukum. Namun, jika memang tidak sesuai dengan hukum, maka yang seharusnya dievaluasi adalah kerja KPK.
Kedua, apa yang dikerjakan KPK hari ini menunjukan bahwa kerja progresif mereka sudah terlihat. Sebab, KPK cukup mandiri. Jadi, pengawasan KPK itu cukup dilakukan oleh DPR. Tidak perlu lagi pengawas yang dihadirkan untuk mengontrol KPK. Menurut putusan Makamah Konstitusi (MK), Pengawas adalah DPR. Maka tak pelak apabila publik menilai revisi Undang-Undang KPK itu berindikasi melemahkan KPK. Pelemahan tersebut sudah terlihat dari upaya mendesak adanya dewan pengawas di KPK. KPK adalah adalah lembaga yang secara institusi bertugas sebagai watchdog. Jika anggota DPR menyatakan bahwa di POLRI ada komisi Kepolisian dan di Kejaksaan ada Komisi Kejaksaan, mengapa di KPK tidak? Anggapan tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang sangat besar. Bagaimana mungkin sebuah lembaga Wacthdog institusi di awasi oleh Wactcdog. Itu adalah sesuatu yang berlebihan dan tidak masuk akal dari sudut pandang manapun termasuk dari sudut pandang ketatanegaraan, karena pengawasan cukup dilakukan oleh anggota DPR. Hal ini dikarenakan, DPR dapat memanggil Kejaksaan dan mengawasi KPK. Jik DPR menemukan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK keliru, misalnya mereka bisa menyatakan adanya permasalahan terkait dengan kewenangan tersebut.

Ketiga, mengintervensi KPK secara penuh ke dalam sistem peradilan pidana konvensional pada umumnya yang sesuai dengan hukum acara yang brlaku. Mulai dari penyelidikan harus dari Kepolisian, tidak diperbolehkannya penyidikan independen hingga penuntutan yang diharuskan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agng. Ini jelas mematikan kekhususan KPK yang diberikan oleh Undang-Undang secara atributif. Bukankah untuk melawan kejahatan korupsi yang uar biasa (ekstra odinering crime), harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa pula? Bukan dengan cara konvensional pada  umumnya yang selama ini terbukti tidak ampuh.
Keempat, KPK akan ditarik menjadi bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintah. Ini jelas logika hukum ketatanegaraan yang sangat menyesatkan. Sebab KPK sejatinya bukanlah bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative maupun yudikatif. KPK adalah lembaga negara independen (auxiliary state’s organ) yang bebas dari pengarug kepentingan cabang kekuasaan manapun. Jika menengok kebelakang, upaya menempatkan eksekutif, jelas untuk memudahkan DPR untuk untuk mengajukan hak angket kepada KPK.
Kelima, memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu 1 tahun. Iini jelas akan memberikan celah ruang intervensi kasus yang ditanda tangani KPK. Termasuk modus menghambat kasus secara administrative sehungga melebihi batas waktu 1 tahun.
Inisiatif DPR merevisi Undang-Undang KPK tentu membuat seluruh kalangan ikut bergerak, terlebih setelah Presiden Joko Widodo ikut mengesahkan draf rencana revisi Undang-Undang KPK. Lima point diatas adalah point-point yang telah diterima dan disahkan oleh presiden, maka tak dapat dipungkiri sangatlah wajar apabila publik menilai dengan mengasahkan point-point tersebut Presiden Joko Widodo sedang merencanakan MIMPI BURUK KPK 5.0 !!(*)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,38,bima,2676,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,223,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,134,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,296,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,786,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,397,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,53,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Mimpi Buruk KPK 5.0
Mimpi Buruk KPK 5.0
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtPNNaU7LqNNoBen9hkxizpSUI8XIOqMtEAruwSDV3Q0ZrdZWQzqkWoXmEWT02bGOSq3dX-6zjufIat_6byB7IKad6voDseWEdjpfH098aKCheRjRmeWs35agmWKL3nEv_UqI7ZftIs758/s640/1568709343868_0_IMG-20190721-WA0022.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtPNNaU7LqNNoBen9hkxizpSUI8XIOqMtEAruwSDV3Q0ZrdZWQzqkWoXmEWT02bGOSq3dX-6zjufIat_6byB7IKad6voDseWEdjpfH098aKCheRjRmeWs35agmWKL3nEv_UqI7ZftIs758/s72-c/1568709343868_0_IMG-20190721-WA0022.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/09/mimpi-buruk-kpk-50.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/09/mimpi-buruk-kpk-50.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content