Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus buronan kasus Curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Terduga pelaku berinisial MC (L/18) warga Desa Ngali Kecamatan Belo ini diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Bima pada Senin 24 November 2025 sekira pukul 02.00. Wita dini hari.
Kasus curanmor itu terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita Bertempat di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Dalam melancarkan aksinya MC dan Kompolotannya juga melibatkan anak kecil guna memperdaya para korbannya dengan Modus mengejar,menghadang dan mengancam lalu merampas.
Kronologi,
Sekira 10 bulan Lalu tepatnya Pada Sabtu (8/1/25) anak korban bersama rekannya hendak menuju Desa Tangga tiba tiba lebih dari satu orang mengejar dan menghadang lalu merampas SPM dan Kabur dan Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke SPKT Mapolres Bima.
Untuk diketahui bahwa komplotan ini dikenal licin dan sadis dengan tidak segan segan melukai para Korbannya.
Merespon laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta segera mengamankan terduga pelaku.
"Kami merespon dan menindak lanjuti laporan tersebut namun MC dan Kompolotannya ini sangat licin sehingga dalam kurun waktu hampir 11 bulan baru berhasil kami ringkus". Ujarnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.
Kasatreskrim meneruskan, MC diringkus di wilayah kecamatan Belo setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya.saat hendak ditangkap terduga sempat melarikan diri namun atas kesiapan dan kesigapan petugas akhirnya yang bersangkutan berhasil di ringkus.
Lanjutnya, dari hasil interogasi awal MC mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya berinisial G yang saat ini sedang menjalani masa penahanan terkait perkara pencurian dengan kekerasan (jambret).
Selain itu yang bersangkutan juga mengaku bahwa SPM hasil curiannya itu sudah di jual ke salah seorang penadah seharga Rp. 2000.000. dan hingga saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas.
Saat ini terduga pelaku masih diamankan dan masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bima.

COMMENTS