Dibaca Normal
Foto:Mustafa SE Ketua PPK Kecamatan Madapangga |
Kata dia, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) jumlaha 24526, daftar pemilih khusus (DPK) berjumlah 74 pemilih,sedangkan daftar pemilih tetap tambahan (DPTB) 101 pemilih yang terdaftar pada DPTB keluar sedangkan pada DPTB masuk berjumlah 28 Pemilih.
Sambungnya, daftar pemilih tetap tambahan ini adalah daftar pemilih yang ada dari Kecamatan lain diberikan hak guna memberikan hak suara pada Kecamatan tertentu,misalnya Kecamatan Donggo mau memberikan hak pilihnya pada Kecamatan Madapangga diperbolehkan sesuai UU," terangnya.
Ketua Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Mustafa SE menambahkan kalau daftar pemilih khusus (DPK) ini adalah pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTB dengan syaratnya dia boleh menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP serta Surat keterangan sementara (Suket). Dimana berdasarkan PKPU 9 yang setelah adanya keputusan MK yakni PKPU 3 berubah menjadi PKPU 9 perubahan 2019 ini," jelasnya.
Ditambahkannya DPTB ini terbagi dua yakni Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB) ini terbagi dua yakni DPTB Masuk berjumlah 28 Pemilih dan DPTB Keluar berjumlah 101 Pemilih.Perkiraan kertas suara tambahan dari penghitungan dari DPT berkisar 490,252 kertas suara," imbuhnya.
Disinggung kembali terpilihnya Aula camat sebagai tempat penyimpanan logistik karena keamanan." keputusan ini di ambil setelah pada rencana awal koperasi Dena yang semula di rencanakan sebagai tempat Rekapitulasi pemilu dan penyimpanan logistik,"ujarnya.
Akan tetapi pada pertemuan kedua pasca keputusan pertama di anulir lagi karena faktor keamanan sehingga terfokus pada Aula camat," tuturnya
Sementara porsentase partisipasi pemilih pada lima tahun lalu berkisar 75 Porsen." Dirinya berharap pada pileg 17 April ini partisipasi pemilih akan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya," harapnya.
COMMENTS