Dibaca Normal
Foto: Komisi IV H.Muhammad Amin H.Manan S.E |
Kata Muhammad Ali, jumlah anggaran Dana Bos di SDN Raba Buntu yang dicairkan oleh Rusli selaku Kepsek lama sekitar Rp. 9 juta. Jumlah tersebut sesuai yang saya liat dalam rincian pencairan anggaran."Dana Bos yang dicairkan tersebut merupakan alokasi anggaran triwulan I Tahun 2019," ujar Muhammad Ali.
Lanjut dia, terkait masalah tersebut sudah dilaporkan secara lisan ke UPT Dinas Dikbudpora Bolo. Hal itu perlu dilakukan karena pencairan anggaran dilakukan setelah pelantikan.
"Mestinya pencairan Dana Bos dilakukan oleh Kepsek baru. Sedangkan Kepsek lama hanya menandatangani segala administrasi berkaitan dengan pencairan," tuturnya.
Dirinya menyesalkan cara Kepsek lama seperti itu, karena di sekolah lain Dana Bos langsung dikelola oleh Kepsek baru karena Kepsek lama tidak mempunyai kewenangan. Pada hal kata dia, pihak dinas menyarankan agar pencairan Dana Bos langsung dikelola oleh Kepsek baru.
"Saya heran, kenapa oknum
Kepsek tersebut bisa mengelola Dana Bos di dua sekolah. Karena selain Dana Bos SDN Raba Buntu. Kepsek tersebut kelola juga Dana Bos di SDN Inpres Sanolo yakni di tempat dia dilantik secara definitif oleh Bupati," aku Muhammad Ali.
Sementara itu, Kepala UPT Dikbudpora Bolo, H. Ahmad SH MSi membenarkan ada informasi bahwa oknum Kepala SDN Inpres Sanolo mencairkan Dana Bos dua sekolah yakni di SDN Raba Buntu dan SDN Inpres Sanolo. Namun kaitan proses pencairan tidak diketahuinya karena Kepala SDN Inpres Sanolo berkoordinasi langsung dengan pihak Dinas Dikbudpora Kabupaten," ucap Kepala Dikbudpora Bolo.
Hingga berita ini diturunkan (Kasek) Kepala SDN Inpres Sanolo, Rusli, S. Pd, SD belum bisa dikonfirmasi.
Adanya hal ini Kepala SDN Inpres Sanolo Akan Dipanggil DPRD Komisi IV, Lantaran diduga mengelola Dana Bos di dua sekolah. Kepala SDN Inpres Sanolo akan dipanggil oleh anggota DPRD Kabupaten Bima Komisi IV, H. Muhammad Amin. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bima duta Partai Golkar Dapil I selaku yang membidangi Pendidikan, Muhammad Amin di kediamannya, Ahad (7/4).
Kata dia, sesuai regulasi pengelolaan Dana Bos tidak boleh dilakukan oleh satu Kepala Sekolah (Kepsek). Menyusul informasi itu, kita akan memanggil yang bersangkutan yakni substansi klarifikasi terkait dugaan pengelolaan Dana Bos tersebut.
"Tidak ada regulasi yang membenarkan satu Kepsek kelola Dana Bos di dua sekolah. Untuk itu, secepatnya Kepala SDN Inpres Sanolo akan dipanggil guna dimintai keterangan," tutur H. Amin sapaannya.
Lanjutnya, hal semacam ini tidak boleh dibiarkan. Karena dikuatirkan akan berpolemik bagi dunia pendidikan."Kalau masalah ini dibiarkan. Dikuatirkan akan muncul masalah baru, sehingga harus diselesaikan secepatnya," terang dia.
Jika masalah ini ada keterlibatan pihak Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Dirinya menegaskan akan memanggil juga pohak dinas. Hal itu dilakukan agar diketahui, apakah ada konspirasi yang dilakukan oleh unsur pendidikan itu.
"Kita juga akan minta klarifikasi pihak Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Agar masalah tersebut bisa diselesaikan," ungkap H. Amin.
Mestinya kata dia, sebagai Kepsek yang baru dilantik sejak 12 Maret lalu. Terlalu dini untuk berbiat ulah, sehingga mata rantainya wajib diputuskan.
"Saya sesalkan ulah Kepsek tersebut. Masa baru dilantik sekitar sebulan. Sudah berani berbuat ulah," tutup anggota Komisi IV itu.(Poros08)
COMMENTS