Dibaca Normal
Bima,
Poros NTB.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima terus berusaha memastikan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih potensial, agar tidak terancam hak pilihnya lantaran kendala
administrasi kependudukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, mengatakan, pihaknya
sangat konsen terhadap pemilih Kabupaten Bima yang masih tersebutkan dalam
formulir A.C KPU atau pemilih potensial yang tidak beridentitas.
Dia menguraikan, pada saat penetapan DPTHP 1 di KPU, masih terdapat
sebanyak 850 pemilih dalam formulir A.C KPU.
“135 dari 850 data AC ini sudah dilakukan perekaman berdasarkan
hasil pencermatan KPU. Dari angka 135 yang saya sebutkan ini, 80 diantaranya
dimasukan sebagai pemilih baru.
Sementara 55 pemilih lainnya sudah tercatat dalam DPTHP sebelumnya,” urai Ebit,
sapaan akrabnya.
Pada proses penetapan DPTHP 2 yang dihelat Ahad (11/11/18) kemarin, lanjut Ebit, data dalam formulir
A.C KPU masih ditemukan sebanyak 663 pemilih.
Pihak Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima
sendiri mengakui temuan data tersebut.
“Nah, inilah yang justru membingungkan kami. Berdasarkan hasil
pengawasan di lapangan, bahwa sebanyak 663 pemilih dalam data AC ini jelas ada
manusianya. Tapi kenapa justru ditelantarkan oleh Dukcapil,” herannya.
Ebit merasa kuatir pemilih yang terdapat dalam data formulir AC
KPU terancam tidak dapat memilih
pada Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang.
Terlebih Disdukcapil telah melayangkan surat dengan menyatakan
sebanyak 664 pemilih dalam Data A.C KPU tersebut tidak ditemukan dalam database
SIAK Disdukcapil Kabupaten Bima.
“Hal ini sangat berdampak pada ending Pemilu nanti,” cetusnya.
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, terang Ketua
Bawaslu Kabupaten Bima, pihaknya tetap bersikap tegas dengan mengeluarkan
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bima dan Dinas kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bima agar melakukan penelusuran dan mengakomodir pemilih dalam
data AC KPU Kabupaten Bima tersebut sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2019.
“Atas
nama lembaga, kami tetap menindaklanjuti hal ini karena manyangkut hak
konstitusi warga,” tegasnya. (Aden)
COMMENTS