--> Kasus Dugaan Penganiayaan TKW, Akhirnya diselesaikan Secara Damai | Poros NTB

Kasus Dugaan Penganiayaan TKW, Akhirnya diselesaikan Secara Damai

SHARE:

Dibaca Normal
Ilustrasi Jabat Tangan sebagai simbol penyelesaian masalah secara damai
Bima, Poros NTB.- Kasus dugaan penganiayaan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Rosnani (25), yang dikatakannya, dilakukan oleh majikannya sempat marak diberitakan media local dan nasional, baik daring maupun cetak.

Awal mencuat, 1 Februari lalu. Saat Ros, sapaan akrabnya, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima.

Bupati Bima sendiri, Hj. Indah Dhamayanti Putri sempat membesuk Ros pasca dirawat di RSUD Sondosia, Senin (4/2/19) lalu, hingga diberi pelayanan “istimewa” oleh Pemerintah Daerah untuk proses pemulihannya.

Hanya saja, majikan Ros, berinisial OP menyesalkan maraknya pemberitaan yang menurut dia sangat menyudutkan dirinya itu.

Awalnya OP, kepada pewarta Poros NTB via Whatsapp, mengutarakan akan hadir di Bima, Maret mendatang, guna mengkIarifikasi kejadian yang sebenarnya.

Namun, bisa jadi tak mau “berita fitnah” yang merusak citra an nama baiknya itu berlama-lama dikonsumsi publik, wanita kelahiran 1984 ini akhirnya mengakomodasi pihak Keluarga yang dikuasakan Ros untuk menemuinya di Jakarta, Senin (11/2/19) kemarin.

Hadir menemui OP, Algayam, warga Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda, Kota Bima, dan Teddy Kuswara yang juga merupakan Wartawan Poros NTB, warga Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, sebagai pihak yang dikuasakan Ros tertanggal 8 Februari 2019, guna memediasi kedua pihak.

Sementara OP, saat itu ditemani oleh dua kuasa hukumnya,  Suhardi Lamaira, SH, MH, dan Pardomuan Oloan Lubis.

Hasil mediasi kedua pihak, akhirnya menelorkan Perjanjian Perdamaian antara OP sebagai Pihak Pertama, dan Algayam serta Teddy sebagai Pihak Kedua.

Menyitir isi perjanjian perdamaian para pihak, bahwa terkait dengan perbuatan PIHAK KEDUA yang telah menuduh PIHAK PERTAMA melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan tanpa dasar dan bukti yang mana telah menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online diantaranya yaitu, https://www.bimakini.com/2019/02/disiksa-di-singapura-tkw-asal-tolotangga-dirawat-di-rsud-sondosia/https://daerah.sindonews.com/read/1375474/174/seorang-tki-asal-bima-disiksa-majikan-di-singapura-1549033078.

Poros NTB sendiri sempat melansir pemberitaan serupa. (Baca : Nasib Tragis TKW AsalTolotangga : Dipukul, Disiram Air Panas, Hingga Disetrika Majikan)


Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak setuju untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur Mediasi dengan membuat kesepakatan perdamaian ini.


Para Pihak kemudian sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian ini dengan ketentuan dan persyaratan. Pertama, Pihak Kedua dengan ini mengakui telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik Pihak Pertama dengan menyebarkan permberitaan hohong melalui media online yang disebutkan di atas.

Kedua, Pihak Kedua berjanji akan mengklarifikasi dan/atau mencabut seluruh pemberitaan/laporannya baik pada Instansi Pemerintahan, Kepolisian, maupun pihak manapun.

Ketiga, Bahwa Pihak Kedua berjanji akan memulihkan nama baik Pihak Pertama dengan meminta maaf dan mengklarifikasi melalui media online atas pemberitaan bohong yang lelah diberitakannya.

Keempat, Bahwa Pihak Pertama akan memberikan bantuan uang pengobatan kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 20.000.000.

Sebagai Konsekuensi Yuridisnya, Terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini, maka melekat suatu kewajiban kepada Pihak Kedua, sebagaimana point kedua dan ketiga di atas,  dalam waktu 7 x 24 jam.

Apabila tidak dilaksanakan, maka Pihak Pertama dapat nenempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata.

Perjanjian Perdamaian itu sendiri telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dengan saksi-sasksi,  Ramona Kristina Bulan, dan Suhardi Lamaira, SH, MH
.
  
Penandatangan perjanjian damai oleh para pihak ini, tentunya menunjukkan, bahwa Pihak Kedua mengakui dengan sadar dan tanpa paksaan, bahwa pengakuan Rosnani sebagaimana dimuat oleh beberapa media itu bohong belaka, dan masuk kategori fitnah. (Red)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Kasus Dugaan Penganiayaan TKW, Akhirnya diselesaikan Secara Damai
Kasus Dugaan Penganiayaan TKW, Akhirnya diselesaikan Secara Damai
https://4.bp.blogspot.com/-R0KIz8afNg8/XGa6_GpGBFI/AAAAAAAADB8/AjehFOYpAiApKgh_ITPPy6vJZTgfa4FgwCLcBGAs/s640/Screenshot_5.png
https://4.bp.blogspot.com/-R0KIz8afNg8/XGa6_GpGBFI/AAAAAAAADB8/AjehFOYpAiApKgh_ITPPy6vJZTgfa4FgwCLcBGAs/s72-c/Screenshot_5.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/02/kasus-dugaan-penganiayaan-tkw-akhirnya.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/02/kasus-dugaan-penganiayaan-tkw-akhirnya.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content