Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Seorang yang diduga berstatus
DPO yang meloloskan diri dari Lapas Kab Dompu sebelum masa hukumannya
berakhir, diketahui bernama Darwis (35), terpaksa beraksi.
“Terduga pelaku status Buron atau DPO dari
Lapas Kabupaten Dompu, karena melarikan diri sebelum masa hukumannya berakhir,”
terang Kasubag Polres Bima, Iptu Hanafi
Warga Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru Kecamatan
Monta Kabupaten Bima ini, dengan sengaja mengayunkan parangnya hingga melukai
pinggang kanan Buhari (27), warga Desa Parado Wane Kecamatan Parado.
Hanafi menuturkan, awalnya korban yang dalam
keadaan mabuk bertengkar dengan ayah kandungnya. Kemudian korban keluar ke gang
(TKP) sambil berteriak dan melontarkan kata-kata menantang warga Dusun Tanjung
Baru untuk berkelahi.
Kemudian didengar oleh terduga pelaku yang
pada saat itu sedang mandi di tempat pemandian umum yang berjarak sekitar
5 meter dari TKP.
Mendengar teriakan dan kata-kata korban
tersebut, terduga pelaku merasa tersinggung dan pulang ke rumahnya mengambil
parang, kemudian kembali ke TKP, dan langsung mengayunkan parang ke arah korban
sebanyak 1 kali yang mengenai pinggang korban sebelah kanan.
Setelah itu terduga pelaku
melarikan diri dan korban di bawa ke Puskesmas Monta dan telah dirujuk ke
RSUD Bima.
Hingga berita ini dirilis, pihak kepolsian
Sektor Monta masih terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. (Aden)
COMMENTS