Dibaca Normal
Foto: Proses Serah Terima Pj dgn Mantan Kades Definitif |
Pelantikan itu dirangkai dengan acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) antara mantan Kades Kananga, Muhammad Nur yang sudah diberhentikan secara hormat karena berkahir masa jabatan pada tanggal 11 April Tahun 2019.
Permberhentian itu berdasarkan SK Bupati Bima nomor 188. 45/423/06. 16/2018. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bolo, Kamis (18/4). Hadir pada kesempatan itu, Muspika Bolo, Penjabat dan mantan Kades Timu, para Kades serta warga Desa Kananga.
Camat Bolo, Mardianah, SH mengatakan, Pj Kades Kananga sebelumnya staf di kantor kecamatan. Karena dianggap bisa mengemban tugas sebagai Pj Kades, sehingga perlu kiranya dilantik.
"Kita yakin Pj Kades yang dilantik bisa bekerja dengan aparatur desa setempat. Karena beliau putra asli desa setempat," ujar Mardianah.
Penjabat tidak boleh menganggap enteng tugas dan kewajibannya. Apalagi berhadapan langsung dengan masyarakat banyak.
"Amanah sebagai Pj Kades sebenarnya sulit. Jadi, jangan sekali kali menganggap enteng. Jika ada permasalahan koordinasikan dengan baik," tutur Camat.
Lanjutnya, dalam menjalankan program desa, haruslah bijak, tanpa pilih kasih. Utamakan sasaran program bagi masyarakat membutuhkan. Disamping itu kata dia, Pj Kades tidak boleh melaksanakan tugas di luar aturan, baik UU, Perda dan Perpub. Serta dapat bekerjasama dengan seluruh komponen," ingatnya.
Foto: Usai Acara Serah Terima Pj Foto Bersama Pj dengan Kapolsek, Camat,Danramil,Berserta mantan Kades |
"Saya siap bekerja sesuai mekanisme dan peraturan yang ada. Selain itu, siap untuk berkolaborasi dengan semua unsur yang ada," pinta Suherman.(Poros08)
COMMENTS