Dibaca Normal
Bima, Porosntb.com-Penjaringan bagi kepala Dusun(Kadus) Karamalembo dan Dusun Rate Desa Tonda Kecamatan Madapangga akan dihelat Agustus 2019 mendatang. Demikian disampaikan Kepala Desa Tonda Abdollah S.E di kantornya pada Selasa (07/05/19).
Kata Dia, dua Dusun akan dilakukan penjaringan sesuai dengan rancangan RKPDES 2019 yang ada pada rancangan anggaran Dana Desa.
"Dua Dusun ini ada di Dusun 01 yang meliputi RT 01, 02 yakni Dusun Karamalembo yang ditinggalkan Kadus yang dipecat 2018 lalu. Serta Dusun Rate yakni pemekaran yang akan meliputi RT 05 dan RT 06," ungkap kades.
Masih kata dia, dengan usulan unsur kewilayahan yang akan menjadi regulasi dari penjaringan kadus kedepan, secara otomatis warga yang ada di RT tersebut berhak ikut menjadi calon Kadus. Sedangkan warga di luar RT tersebut tidak berhak ikut pada penjaringan Kadus.
"Sesuai dengan rencana anggaran yang ada dan pelaksanaannya akan dilaksanakan awal yakni pembentukan panitia tingkat desa hingga panitia kabupaten," terangnya.
Disinggung dirinya menjadi Kades diktator atas pemecatan salah satu Kadus setempat, dia mengaku jika hal itu harus dia lakukan. Karena oknum Kadus yang dipecat menyimpang dari etika aparatur desa dan proses pemecatannya sudah sesuai mekanisme dan regulasi yang ada.
"Itu bukan diktator, tapi ketegasan dalam menciptakan aparat desa yang baik. Kalaupun ada yang keberatan, saya siap menerima. Akan tetapi SK pemecatan Kadus tersebut tetap sah dan berlaku,” tegasnya.
Kades juga menantang kritikusnya untuk membawa kasus tersebut ke meja PTUN.
"Semoga hal ini bisa diterima oleh semua pihak dan bisa mengikuti ketentuan yang ada,” pungkasnya.(Poros08)
COMMENTS