Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Salahuddin S.Sos bersama jajarannya mengunjungi SDN 7 Sila dan Inpres Leu Kecamatan Bolo, Kamis (18/07/2019) kemarin, guna membagika Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa yang berumur 5 -17 tahun.
"Program pusat ini ditargetkan pada 2019 oleh pemerintah daerah kabupaten Bima yakni penyaluran kartu Identitas Anak (KIA) ditargetkan 100 Ribu kartu KIA tersalurkan hingga akan terus berlanjut pada tahun 2020," Ujar Salahuddin.
"Persyaratan dari pengajuan kartu KIA ini adalah memiliki kartu Keluarga (KK),Akta kelahiran, serta pas photo bagi anak tersebut.Kartu ini dapat dipakai sebagai KTP bagi anak-anak yang berumur 5-17 tahun kurang sehari tersebut sehingga mereka dapat memiliki tanda pengenal.
Selain itu kata Kadis, dengan mereka memiliki kartu KIA ini, berdasarkan aturan yang ada mereka belum diperbolehkan memiliki KTP.Kartu ini adalah sebagai kartu identitas mereka yang diharapkan dapat bermanfaat bagi orang tua pemilik kartu, seperti mampu mendeteksi keberadaan mereka.
Disinggung pengadaan blanko atas program ini akan dipersiapkan oleh dinas dukcapil Kabupaten Bima pada program ini.
Hingga berita ini diturunkan 220 pelajar di dua sekolah tersebut telah memiliki kartu identitas anak. (Poros08)
COMMENTS