--> Rakor Dewan Pendidikan 2019 Memberikan Rekomendasi Terhadap Masalah Pendidikan Kota/Kabupaten Se-NTB | Poros NTB

Rakor Dewan Pendidikan 2019 Memberikan Rekomendasi Terhadap Masalah Pendidikan Kota/Kabupaten Se-NTB

SHARE:

Dibaca Normal


Ditulis Oleh : Dewan Pendidikan Kota Bima

Salah satu aspek dalam Visi NTB GEMILANG adalah NTB Sehat dan Cerdas yang dirumuskan dalam misi Peningkatan kualitas sumberdaya manusia sebagai pondasi daya saing daerah. Untuk mewujudkan salah satu indikator Visi dan Misi NTB tersebut adalah mewujudkan pendidikan yang berkualitas baik kualitas layanan, proses, out put maupun out come. Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas tersebut, tidak dapat dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah dan lembaga penyelenggara pendidikan, tetapi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat dalam pengertian luas, seperti orang tua peserta  didik, masyarakat sekitar sekolah, dunia industry dan dunia usaha, Dewan Pendidikan dan lain-lain.

Dalam konteks upaya mewujudkan pendidikan yang bermutu, Dewan Pendidikan,
memiliki kedudukan strategis sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu. Dalam hal ini, Dewan Pendidikan berfungsi menjembatani kebijakan dengan aspirasi masyarakat dan memberikan masukan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi obyektif masyarakat. Untuk melaksanakan peran dan fungsi tersebut, Dewan Pendidikan harus memiliki data yang akurat, informasi yang lengkap dan wawasan yang luas tentang kebijakan dan pelaksanaan pendidikan di daerah. Untuk itu Dewan Pendidikan harus memiliki data,   informasi dan strategi yang terkoordinasi dengan  baik sehingga mewujudkan  rekomendasi  dan  langkah  mewujudkan  layanan pendidikan yang seirama di seluruh NTB.

Disamping itu, kondisi keberadaan Dewan Pendidikan di NTB menunjukkan kondisi yang relatif bervariasi, termasuk Dewan Pendidikan NTB, sehingga dinamikanya dalam memberikan dukungan  Dewan  Pendidikan  terhadap upaya mewujudkan pendidikan yang bermutu di daerah juga bervariasi. Dalam hal ini sangat diperlukan forum dialog antar Dewan Pendidikan yang dilaksanakan secara berkala.

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan secara singkat di atas, maka Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan se NTB sangat diperlukan dalam rangka singkronisasi data dan informasi, koordinasi program dan kegiatan, membangun jaringan kerja internal dalam pelaksanaan program, dan membangun iklim yang dapat meningkatkan dinamika Dewan Pendidikan dalam rangka pelaksanaan tugas, peran dan fungsinya masing-masing.

Secara umum rekomendasi rapat koordinasi Dewan Pendidikan se Nusa Tenggara Barat yang berlangsung tanggal 6-9 Desember 2019 di Hotel Jayakarta mataram sebagai berikut : 
1.         Kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten / Kota se NTB
a.  Meningkatkan  upaya  penguatan  kompetensi  guru dengan  kebijakan  yang komprehensif berdasarkan data yang bersumber dari satuan pendidikan.
b.  Memberikan kejelasan status, hak penghasilan yang layak dan hak pembinaan terhadap guru honor pada seluruh jenis dan jenjang satuan pendidikan.
c.  Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan dengan sistem perencanaan  yang  komprehensif,  bertahap  dan  berkesinambungan  untuk memenuhi 8 standar mutu layanan pendidikan.
d.  Memperjelas makna, ruang lingkup serta sistem koordinasi lintas sektor peranserta masyarakat dalam bidang pendidikan dengan payung hukum yang jelas.
e. Menetapkan status kelembagaan Dewan Pendidikan Provinsi NTB dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se NTB dengan Peraturan Gubernur di tingkat Provinsi dan Peraturan Bupati / Walikota untuk tingkat Kabupaten / Kota.

2.         Kepada Dewan Pendidikan Provinsi NTB
a.   Untuk meningkatkan kapasitas anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam melaksanakan tugas dan memahami permasalahan pendidikan dalam perkembangan peradaban, Dewan Pendidikan Provinsi NTB agar lebih intens melaksanakan diskusi dan lokakarya yang melibatkan pakar lintas disiplin.
b.    Meningkatkan intensitas kerjasama dan kemitraan Dewan Pendidikan Provinsi NTB dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se NTB dan pihak ke tiga untuk memperkaya kajian dan rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah  Daerah.

3.         Kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
a.  Memberikan   dukungan   anggaran   operasional   kepada   Dewan   Pendidikan   Provinsi  sebagai  bentuk  tanggungjawab  Pemerintah   dalam  melaksanakan  amanat undang-undang.
 b. Segera membentuk Dewan Pendidikan Nasional sesuai dengan amanat undang- undang  sebagai  saluran  koordinasi  antara  Dewan  Pendidikan  se  Indonesia   dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Disamping rekomendasi secara umum di atas dapat dilihat dari aspek-aspek pengembangan dari seperti berikut ini : 

A.     MUTU LAYANAN PENDIDIKAN. 

Yang menjadi masalah pokok pendidikan ditinjau dari aspek mutu layanan adalah sebagai berikut  :

1.         Penyebaran jumlah dan mutu guru yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah sebagai ujung tombak mutu pendidikan, maka REKOMENDASINYA adalah Menata kembali penempatan guru ASN sesuai dengan data sekolah dengan memperhatikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Memaksimalkan penggunaan guru ASN sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya.

2.         Masih banyak mengangkat guru honor pada semua jenjang dan jenis pendidikan, sebagai langkah untuk mengatasi kekurangan guru ASN, karena tidak sebanding jumlah yang pensiun dan yang diangkat maka REKOMENDASINYA adalah Lebih selektif dalam rekruitment guru honor, Meningkatkan kompetensi guru honor dengan memenuhi hak dasarnya yaitu :  Kejelasan status (Honor Daerah), Kejelasan standar upah (UMR), Kejelasan hak pembinaan (Mengikuti pelatihan dan sertifikasi), Mendorong pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Walikota ) untuk meng SK kan guru honor agar mereka dapat meningkatkan kompetensi mereka.

3.         Pemahaman masyarakat secara umum yang masih menganggap bahwa ganti kurikulum berarti ganti buku yang sudah lebih dahulu diantisipasi oleh perusahaan penerbitan maka REKOMENDASINYA Memberikan wawasan kebijakan dan manajemen pendidikan kepada para guru dalam setiap pelatihan guru di daerah, Menyediakan buku wajib dan penunjang yang sama untuk semua sekolah yang materinya merujuk pada standar kompetensi akademik sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan serta  Menyediakan perangkat pembejaran e-leaning di setiap sekolah untuk memperluas wawasan dan pendalaman materi.

4.         Kurang maksimalnya pemberdayaan wadah pembinaan profesionalisme guru seperti MGMP, KKG/KKM, maka REKOMENDASINYA Mengupayakan akses internet sebagai pendukung pembelajaran, mengoptimalkan fungsi wadah Pembina profesionalise guru dengan melaksankan berbagai kegiatan al WORKSHOP, BINTEK, IHT

B.    KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENDIDIKAN

Yang menjadi masalah pokok pendidikan ditinjau dari aspek kebijakan dan manajemen pendidikan adalah sebagai berikut  :

1.         Sosialisasi kebijakan tidak merata untuk setiap level pemangku kepentingan sampai ke masyarakat luas, REKOMENDASINYA adalah Pemetaan sasaran sosialisasi kebijakan pendidikan sesuai dengan peran pemangku kepentingan dalam peningkatan mutu layanan pendidikan, Peningkatan intensitas sosialisasi kebijakan peningkatan mutu layanan pendidikan kepada masyarakat umum dengan melibatkan Kepala Desa/ Lurah serta    Memanfaatkan media komunikasi baik cetak maupun elektronik untuk sosialisasi kebijakan pendidikan

2.         Tidak adanya dukungan produk perundangan-undangan tingkat daerah (Peraturan atau keputusan Gubernur dan Bupati/ Walikota) dalam pelaksanaan kebijakan pusat di daerah, REKOMENDASINYA adalah Setiap kebijakan pusat dalam bidang pendidikan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, harus diikuti dengan Peraturan atau Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan klasifikasi kebijakannya. Seperti : Peran serta masyarakat, Zonasi dalam PPDB, Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal, serta   Pelaksanaan ekstra kurikuler.

3.         Tidak jelasnya wadah dan saluran peran serta masyarakat pada masyarakat luas dalam upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan REKOMENDASI yang ditawarkan adalah Mengikut-sertakan Kepala Desa/Lurah dan Camat sebagai penanggungjawab dalam bidang pendidikan dengan payung hukum yang jelas dari Gubernur dan Bupati/Walikota.

4.         Tidak singkronnya perencanaan pendidikan karena tidak singkronnya
data yang digunakan dalam perencanaan pendidikan, REKOMENDASINYA adalah Perlu adanya review sistem perencanaan pendidikan agar lebih komprehensif dengan memanfaatkan data yang akurat dan singkron dengan data pada sektor lain. Misalnya : data penduduk usia sekolah dan proyeksinya di desa dan kelurahan untuk perencanaan zonasi, Data penduduk balita dan usia sekolah di tingkat Desa/kelurahan untuk perencanaan lokasi USB dan penambahan RKB dan Data pasangan usia subur.

5.         Tidak adaya indikator kinerja yang jelas sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan peningkatan mutu layanan pendidikan yang disosialisasikan kepada masyarakat sebagai acuan masyarakat dalam meningkatkan perensertanya dalam bidang pendidikan maka REKOMENDASINYA adalah  Menetapkan indikator keberhasilan peningkatan mutu layanan pendidikan oleh Dinas Pendidikan secara berjenjang yaitu dinas pendidikan Provisi dan Kab/Kota dan sebagai acuan seluruh komponen penyelenggara dan pelaksana pendidikan dalam melakukan upaya peningkatan berdasarkan hasil evaluasi diri,   Mensosialisasikan indikator keberhasilan peningkatan mutu layanan pendidikan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat berpartisipasi upaya peningkatan mutu layanan pendidikan melalui Desa/ Kelurahan dan Camat.

C.    PERANSERTA MASYARAKAT

Yang menjadi masalah pokok pendidikan ditinjau dari aspek peran serta masyarakat  adalah sebagai berikut  :

Terbatasnya peran komite sekolah dalam upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di tingkat sekolah dan Rendahnya tingkat peranserta masyarakat melalui komite sekolah dalam upaya pemajuan pendidikan di tingkat sekolah maka REKOMENDASINYA adalah Perlu adanya upaya mengevaluasi keberadaan Komite Sekolah saat ini sebagai langkah awal peningkatan peran komite sekolah dalam pemajuan sekolah dan Perlu dilaksanakan upaya peningkatan kapasitas Komite sekolah dengan melakukan kegiatan workshop, bimtek, sosialisasi, dll sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta  Perlu adanya peraturan Bupati / Walikota tentang peran dan fungsi Kepala Desa/Kelurahan dalam Pemajuan Pendidikan dan Memasukkan Kepala Desa dalam struktur Komite Sekolah sebagai Pembina.

D.    STRATEGIS PENGUATAN KEBERADAAN LEMBAGA PENDIDIKAN

Yang menjadi masalah pokok pendidikan ditinjau dari aspek Strategi penguatan dan pemberdayaan lembaga Pendidikan  adalah sebagai berikut  :

1.         Sampai saat ini akhir tahun 2019 belum ada tanda-tanda akan terbentuknya Dewan Pendidikan Nasional, maka solusinya sekarang adalah Dewan Pendidikan Provinsi NTB bergerak sebagai inisiati=otr dan fasilitator dalam pmebentukan Dewan Pendidikan Nasional.

2.         Keberadaan kelembagaan Dewan Pendidikan di daerah,  baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota masih belum didukung dengan payung hukum yang jelas yang menjadi dasar dalam kebijakan anggaran maka REKOMENDASINYA adalah Mendorong segera diterbitkan dasar hukum kelembagaan Dewan Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dalam bentuk Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/ Walikota, sebagai landasan penetapan anggaran Daerah, dengan langkah inisiatif dengan menyusun naskah akademik kelembagaan Dewan Pendidikan, Mendorong Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota yang belum memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk sesegera mungkin membuatnya dalam jangka panjang agar payung hukum lebih kuat dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

3.         Sistem pembiayaan atau penggaran masih disamakan dengan model pemberian hibah seperti untuk yayasan pada umumnya yang dibentuk oleh masyarakat dalam bentuk lembaga atau yayasan melalui notaris. Sementara Dewan Pendidikan di angkat dengan SK Gubernur dan Bupati/Walikota melalui proses seleksi melalui panitia seleksi maka REKOMENDASINYA adalah Merumuskan model-model pelaksanaan dalam Kemitraan dalam era teknologi 4.0 seperti seperti Program Sedekah Tanpa Uang,  Dilibatkan dalam pengambilan kebijakan strategis khususnya dalam Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah,  Mengusahakan sistem dan pola penganggaran Dewan Pendidikan dari APBD dengan nomenklatur Dewan Pendidikan, mengikuti pola, sistem dan alur perencanaan Pemerintah Daerah Provinsi / Kabupaten/Kota serta Mengupayakan sistem pemberian uang penghargaan (honor) anggota Dewan Pendidikan sesuai dengan status, tugas dan fungsinya.

4.         Sistem penjaringan masih belum bersifat terbuka penuh untuk menjaring anggota yang memiliki minat, komintemen dalam bidang pendidikan dengan kapasitas dan kapabilitas yang memadai maka REKOMENDASINYA Sistem penjaringan anggota Dewan Pendidikan harus bersifat terbuka dengan persyaratan yang jelas, untuk memperoleh calon anggota Dewan Pendidikan yang memiliki komitmen di bidang pendidikan, memiliki kapasitas dan kualitas yang memadai sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.
5.         Dewan Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota se NTB belum dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan karena keterbatasan dana maka REKOMENDASINYA adalah melaksanakan kegiatan penguatan Dewan Pendidikan sebagai mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu melalui kegiatan-kegiatan seperti : a. lokakarya kajian kebijakan b. Lokakarya pemetaan masalah pendidikan c.  Lokakarya Mutu Layanan Pendidikan,  disamping itu mengupayakan agar penetapan anggaran dari Pemerintah daerah mengacu pada proposal yang diajukan oleh Dewan Pendidikan sesuai dengan sistem dan alur perencanaan anggaran yang berlaku, pemberdayaan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota oleh Dewan Pendidikan Provinsi NTB serta menstimulasi dalam pendanaan yang ada dalam mendorong kab./kota dalam pelaksanaan tugas khusus dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

E.     RANCANGAN PROGRAM BERSAMA DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI DENGAN DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA SE NTB

Yang menjadi Program Bersama Dewan Pendidikan Provinsi Dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota Se NTB  dengan melakukan sebagai berikut  :

1.         Advokasi Dewan Pendidikan  NTB ke Gubernur NTB, Bupati/Walikota se NTB
2.         Menyusun bersama Naskah Akademik yang akan menjadi landasan penyusunan Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Walikota tentang kelembagaan Dewan Pendidikan di wilayah  masing-masing.
3.         Memperoleh dukungan masyarakat, Akademisi, praktisi pendidikan, pengamat pendidikan, Dunia Usaha,LSM bidang pendidikan, melalui seminar naskah akademik Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati / Walikota tentang Dewan Pendidikan.

Sistem kegiatannya adalah Biaya ditanggung oleh Dewan Pendidikan Provinsi.
1.         Membentuk Tim di bawah koordinasi Dewan Pendidikan Provinsi.
2.         Dukungan dana bersama antara Dewan Pendidikan Provinsi dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se NTB. Dukungan dana bersama dan sponsorship
3.         Mengumpulkan , menganalisis dan menginnterpretasi data  dan informasi tentang mutu, kebijakan dan manajemen layanan pendidikan dengan sistemnya kegiatannya (a) Instrumen pengumpulan data dan panduan wawancara disiapkan oleh Dewan Pendidikan Provinsi NTB (b)  Pengumpulan data menggunakan instrumen dan panduan wawancara dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten / Kota, berkoordinasi dengan Dinas terkait (c) Biaya operasional pengumpulan data disediakan oleh Dewan Pendidikan NTB sesuai dengan peraturan yang berlaku (d) Analisis Data untuk tingkat Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan analisis data untuk tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan Provinsi (e) Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan hasil analisisnya kepada Dewan Pendidikan Provinsi NTB dan hasil analisis Dewan Pendidikan Provinsi NTB disampaikan kepada Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se NTB.
4.         Peningkatan kapasitas bersama antara Dewan Pendidikan Provinsi dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Kota se NTB melalui kegiatan : lokakarya, seminar,Diskusi terpumpun dalam rangka peningkatan kinerja dan ketajaman analisis untuk melahirkan  rekomendasi yang dipertimbangkan oleh Pemerintah Daerah dengan sistem kegiatannya Perencanaan oleh Dewan Pendidikan Provinsi NTB dan pembiayaan bersama antara Dewan Pendidikan Provinsi dengan Dewan Pendidikan Kabupaten / Kota se NTB. (ADV)




COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Rakor Dewan Pendidikan 2019 Memberikan Rekomendasi Terhadap Masalah Pendidikan Kota/Kabupaten Se-NTB
Rakor Dewan Pendidikan 2019 Memberikan Rekomendasi Terhadap Masalah Pendidikan Kota/Kabupaten Se-NTB
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilbdsRlyaw3c45u8JZzCu8bzMWPr0FECwNAw9XSAdMXJmfAEV1QQa8SL-uLMfa1JuUBVXJs_O-dFmqXGXyBRmNRN_t2QHBgJ550K8vSoF4lxPWceEY6lEEnHrO8xBbcwUs1phYOaN2C7xu/s640/Screenshot_11.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilbdsRlyaw3c45u8JZzCu8bzMWPr0FECwNAw9XSAdMXJmfAEV1QQa8SL-uLMfa1JuUBVXJs_O-dFmqXGXyBRmNRN_t2QHBgJ550K8vSoF4lxPWceEY6lEEnHrO8xBbcwUs1phYOaN2C7xu/s72-c/Screenshot_11.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/01/rakor-dewan-pendidikan-2019-memberikan.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/01/rakor-dewan-pendidikan-2019-memberikan.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content