Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Ditengah pandemi covid-19 dan
dikesucian Ramdhan, jajaran Kepolisian Resort Bima Kota kembali menunjukan
dedikasi dan ketangkasannya, membasmi perilaku melawan hukum para penjahat dan
perusak generasi bangsa.
Pada Rabu (13/5) dini hari sekitar pukul 00.30 wita, Tim
gabungan Polres Bima Kota berhasil menyergap para pengedar yang juga pemakai
‘barang haram’ narkoba jenis sabu, berikut Barang Bukti (BB)-nya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, AKP Hasnun,
menjelaskan Tim gabungan yang terdiri dari Tim Resmob Sat Reskrim bersama Unit
Res Narkoba yang di pimpin lansung Kasat Narkoba Iptu Ramli, Kanit Pidum Ipda
Agung Iswahyudi dan Katim Resmob Aipda Abdul Hafid, menangkap AR alias RN (29)
dirumahnya RT 04/RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kata AKP Hasnun, tidak saja AR alias RN yang ditangakap
aparaturnya saat pesta sabu dimaksud. Tiga rekan AR alias RN yang ikut
digelandang ke Mako Polres Bima Kota, yakni HR (31) alamat Kampung Bante RT
03/RW 03 Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, TF (20) alamat RT 13/RW 02
Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, IS alias NN (44) alamat
Kampung Sumbawa RT 07/RW 05 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota
Bima.
Di Tempat Kejadian Perkara atau di rumah pelaku AR alias RN,
pihaknya berhasil mengamankan BB narkoba jenis Sabu seberat 46,86 gram, satu
buah timbangan, 4 bungkus plastik klip, 2 buah gunting, 4 buah Handphon, 5 buah
korek api, 2 buah bong botol plastik, 3 buah sendok pipet dan 3 buah kartu ATM.
Kronologis penangkapan sambung Kasubag Humas Polres Bima
Kota AKP Hasnun, Tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di
rumah pelaku AR alias RN, sering terjadi pesta narkoba jenis sabu serta Sering
pula terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Informasi awal itu, kemudian Tim melakukan penyelidikan dan
pendalaman terkait informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut
sekitar pukul 00.05 wita, Tim gabungan di berikan APP oleh Kasat Narkoba
bersama Kanit Pidum.
Lalu Tim gabungan kata AKP Hasnun, langsung turun ke TKP dan
melakukan penggrebekan, pendobrakan di rumah pelaku AR alias RN, dan berhasil
mengamankan pelaku, beserta BB, dimana pada saat di lakukan penggerbekan pelaku
sempat membuang BB di atas, kemudian dengan di saksikan oleh ketua RT dan
bebrapa saksi TIM melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan BB sabu
seberat 46,86 gram dan timbangan.
Kemudian selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di rumah
kedua, Tim berhasil mengamankan 3 orang yang sedang berpesta sabu, dan berhasil
mengamankan BB sebagaimana tersebut.
Kini para pelaku beserta BB jelas Kasubag Humas Polres Bima
Kota, telah di amankan di Mako Sat Res Narkoba Res Bima Kota.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Sirajuddin HI
COMMENTS