Dibaca Normal
Kepolisian Resort Bima Kota, saat menggelar Barang Bukti berupa 46,86 gram narkotika diduga jenis Shabu. |
Rabu
(13/5/20) Pukul 00.30 dini hari tadi, contohnya, Tim dari Sat Resnarkoba Bima
Kota yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli, SH bersama
dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima kota, IPDA Agung, S.Tr.K beserta Kaurmintu
Sat Resnarkoba Polres Bima kota bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Bima
Kota, berhasil mengamankan penangkapan 4 orang oknum yang diduga mengedarkan,
memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.
Menurut
Kasat Res Narkoba Bima, IPTU Ramli dalam laporan resminya yang diterima media
ini, para terduga diamankan di Jalan
Bandeng, RT. 004 RW. 002 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Lebih
lanjut, Ramli, merinci identitas keempat terduga pelaku, masing-masing : AR Alias
Rian (L/37), TF (L/20), II (L/44). Ketiganya merupakan warga kelurahan Tanjung.
Sementara satunya lagi adalah HD (L/31) warga Kampung Bante Desa Tente
Kecamatan Woha,
Bersama
keempat terduga, ikut diamankan Barang Bukti berupa 1 lembar plastic klip
bening besar berisi serbuk Kristal putih bening diduga Narkotika jenis Shabu
dengan berat Netto 31,4 Gram, 2 lembar plastic klip bening berisi serbuk
Kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 13,66 Gram,
2 lembar plastic klip bening berisi serbuk Kristal putih bening diduga
Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,8 gram, beserta sejumlah BB lainnya.
“Total
Barang Bukti Narkotika Shabu yang berhasil diamankan berat nettonya 46,86 Gram.”
Jumlah
sitaan yang cukup fantastis. Karena jika diuangkan bisa mencapai ratusan juta
rupiah.
Kronologis
Mengutip
rilis yang diterima, IPTU Ramli menuturkan, berawal dari informasi masyarakat
bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di wilayah Kelurahan
Tanjung, tepatnya di rumah Saudara AR Alias RIAN yang terletak di Jalan
Bandeng, RT. 004 RW. 002 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.
Setelah
mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 00:10 wita, Kasat Resnarkoba
Polres Bima Kota, IPTU Ramli, bersama dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres
Bima Kota, IPDA Agung, S.Tr.K mengumpulkan Team gabungan. Ditindak lanjuti
dengan pemberian Arahan Pimpinan Pasukan (APP) kepada Team.
“Kemudian
pada hari dan tanggal di atas sekitar Pukul 00.20 Wita, Team Gabungan lansung
turun ke TKP kemudian sampai di TKP sekitar Pukul 00.30 Wita. Kemudian Team
Gabungan melakukan penggrebekan, pendobrakan di rumah pelaku Saudara AR Alias
RIAN, dan berhasil mengamankan Pelaku, beserta BB,”tutur IPTU Ramli.
Saat
penggerebekan dilakukan, pelaku sempat membuang BB diduga Narkotika jenis Shabu
ke atas. “Itu disaksikan oleh ketua RT dan beberapa saksi Team,” imbuhnya.
Team
kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan BB dengan berat total
Netto 46,86 gram. “Saudara AR sudah mengakui bahwa BB seberat 46.86 gram BB diduga
Narkotika jenis Shabu adalah miliknya,” beber Iptu Ramli.
Keempat
pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan langsung langsung dibawa ke
Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Teddy Kuswara
COMMENTS