Dibaca Normal
Mataram, porosntb.com.- Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat berdasarkan
data SIMFONI PPA, pada 1 Januari - 19 Juni 2020 telah terjadi 3.087 kasus
kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848
kasus kekerasan seksual.
Dskominfostik NTB merilis, di
Provinsi NTB sendiri Angka kekerasan pada anak dilaporkan meningkat. Hingga
triwulan ke dua 2020, peningkatan tersebut tercatat sebesar 12 persen
dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Oleh karena itu, Pemerintah
Provinsi NTB menggelar Rapat Penyusunan Peraturan Gubernur tentang
Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB,
Kamis 25 Juni 2020. Rapat tersebut dipimpin oleh Bunda PAUD sekaligus Ketua TP
PKK NTB Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah bersama Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (DP3AP2KB), Hj. Putu Selly Andayani, serta perwakilan Dinas Sosial,
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lembaga Non Goverment Organizations (NGO)
yang mengurusi kasus kekerasan anak.
Dalam rapat yang dimoderatori
oleh Asisten I Pemprov NTB Baiq Eva, tersebut Bunda Niken menjelaskan bahwa
dalam menyelesaukan kasus permasalahan anak dibutuhkan sistem penanganan dan
pencegahan yang baik. Agar pemerintah dan NGO pemerhati anak dapat bekerja
secara koordinatif, fokus, dan tepat sasaran. Jika memiliki pedoman dalam hal
ini Peraturan Gubernur akan lebih mudah menentukan langkah untuk menyelesaikan
permasalahan.
"Semoga rapat ini bisa
menghadirkan Peraturan Gubernur yang rinci sehingga seluruh hak-hak anak dapat
terpenuhi dan terlindung dari kekerasaan," harap Bunda Niken.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB,
Hj. Putu Selly Andayani menjelaskan kasus kekerasan anak saat pandemi virus
Corona (Covid-19) meningkat dikarenakan anak diliburkan sekolah. Sehingga anak
menghabislan lebih banyak waktu di rumah. Dimana dalam konteks kekerasan rumah
tangga, ketika banyak di rumah dapay meningkatkan stres bagi orangtua dan anak.
Itulah yang juga kemudian memicu terjadinya kekerasan.
Tak hanya itu, permasalahan anak
lainnya juga diperkirakan lebih banyak terjadi saat anak tidak bersekolah.
Seperti penyalahgunaan gadget atau kenakalan remaja dikarenakan kurangnya
perhatian orangtua.
Oleh sebab itu, selain diharapkan
Peraturan Gubernur terkait Penyelenggaraan sistem Perlindungan Anak dapat
segera diselesaikan, Bunda Selly panggilan akrab Kepala DP3AP2KB, berharap agar
Dinas Pendidikan NTB dapat segera membuka kembali sekolah yang tentunya dengan
protokol Covid-19 yang ketat. Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan NTB
diminta Bunda Selly untuk untuk membuat sekolah percontohan dalam masa
Covid-19.
"Dinas Pendidikan bisa mulai
membuat sekolah percontohan selama masa Covid-19," jelas Bunda
Selly.
Segala saran dan masukan dalam
Rapat pembahasan draft Pergub Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak akan
dipertimbangkan dan diputuskan pada rapat-rapat selanjutnya.
Penulis :
Teddy Kuswara
Editor :
Aden
COMMENTS