Dibaca Normal
Dompu, porosntb.com.- Genderang
perang melawan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Dompu kian hari kian bertalu. Belum
lama ini contohnya, dua hari berturut-turut Sat Resnarkoba dibawah pimpinan
kasat narkoba IPTU TAMRIN S.Sos, secara berturut-turut berhasil memutus mata
rantai peredaran barang haram tersebut dengan membekuk para pelaku diwilayah Kecamatan
Woja.
Terkini, Satresnarkoba Polres dompu kembali
mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana narkoba, Jum'at (19/6/20) sekitar
Pukul 11.00 wita kemarin di Dusun makmur, Desa Lanci jaya, Kecamatan
Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Mereka masing-masing berinisal AM (P),
ML (L) dan HM (L), warga berdomisili di desa Lanci jaya kecamatan Manggelewa.
Kronologis
Dalam rilisnya yang diterima media
ini, Paur Humas Polres dompu, Aiptu Hujaifah, menuturkan, Timsus Opsnal Sat
Resnarkoba Polres Pompu yang dipimpin oleh AIPDA YUSUF mendapat informasi dari
masyarakat terkait adanya indikasi transaksi Narkoba di rumah AM.
“Atas informasi itu ka tim opsnal
melaporkan ke Kasat Narkoba, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan untuk
segera menyelidiki dan memantau di sekitar TKP dan jika memang benar sesuai
informasi kasat narkoba berpesan urk tidak melakukan tindakan anarkis pada saat
melakukan penangkapan dan mengutamakan keselamatan diri dan tim,” beber
Hujaifah.
Lanjutnya, tim bersama anggota Polsek
manggelewa, bhabinkamtibmas dan babinsa Lanci Jaya sampai di TKP dan langsung melakukan
pengamanan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut,
tim menemukan barang bukti berupa 9 poket diduga shabu ukuran kecil dan barang
bukti lainnya berupa, 7 klip plastik ukuran kecil transparan yang berisi
kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, yang dikuasai oleh AM, 2 klip
plastik ukuran kecil transparan yang berisi kristal bening diduga Narkotika
jenjs Shabu yang dikuasai oleh ML dan HM. Selain itu, Tim Kepolisian juga
menyita uang tunai sebesar Rp. 400 ribu.
Sementara itu, ketiga terduga beserta
Barang Bukti digelandang ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
“Ketiga terduga dijerat dengan pasal
112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Hujaifah.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS