Dibaca Normal
Mataram, porosntb.com.- Untuk memastikan pemberdayaan UKM dan IKM
secara maksimal, Pemerintah Provinsi NTB menyusun Peraturan Gubernur (Pergub)
untuk melindungi dunia usaha dan produk lokal di NTB.
"Banyak hikmah yang kita peroleh dimasa
pandemi Covid-19, baru disadari banyak UKM dan IKM yang memiliki potensi usaha
di NTB, sehingga usaha mereka harus dilindungi dengan payung hukum, " kata
Assisten II Setda Provinsi NTB Ir. Ridwansyah, saat memimpin rapat pembahasan
Pergub Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan UKM di Provinsi NTB,
Kamis (2/7/2020) di ruang Anggrek kantor Gubernur NTB.
Kebijakan Gubernur Dr. Zulkieflimansyah,
tentang bantuan untuk masyarakat terdampak wabah dimasa pandemi, yang dikenal
dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang mengharuskan barang dalam paket
diperoleh dari produk UKM dan IKM lokal di NTB, sehingga mampu menggerakan
ekonomi masyarakat dan memungkinkan dilaku pemetaan dunia usaha beserta jenis
produknya.
"Regulasi ini yang sedang kita susun.
Kita tau sekarang, dimana potensi kelapa yang banyak, sehingga pengembangan UKM
penghasil minyak kelapa dapat diproses diwilayah tersebut. Begitupun ikan asin
dan potensi alamnya," ungkap mantan Kepala Bappeda NTB ini.
Belajar dari JPS Gemilang ini, jelas Dae Iwan
panggilan akrabnya, Pergub ini akan mengatur dan menyiapkan mulai sisi
kelembagaannya sebagai keabsahan UKM dan IKM secara izin usaha. Kemudian
penguatan, standarisasi kualitas barang produk, kualitas, kuantitas hingga
pasarannya.
" Dengan mengusung tema Aksi Bela dan
Beli Produk Lokal NTB, mau tidak mau seperti pasaran juga harus kita tetapkan.
Misalnya produk UKM tersebut harus digunakan oleh instansi pemerintah,
perhotelan atau retail modern di daerah kita," tuturnya.
Kegigihan pasangan Duet Gubernur Zul dan
Wagub Ummi Rohmi, dengan menggunakan produk lokal UKM dan IKM NTB untuk
dibagikan kepada masyarakat melalui JPS Gemilang, melahirkan inovasi dan
inspirasi baru bahwa titik tumpu dalam penguatan ekonomi dengan berbasis UMKM
sejalan dengan kebijakan dan rekomendasi dari Bank Indonesia.
Sehingga hal lain juga yang tidak kalah
pentingnya dalam Pergub ini adalah skema pembiayaan bagi UKM juga diatur secara
spesifik dalam Pergub ini.
Pada prinsipnya ditegaskan Ridwansyah, kita
ingin ada langkah kongkrit, percuma kita buat pergub kalau hasil produk UKM dan
IKM tidak laku terjual. Alternatifnya semua akan diatur di Pergub. Dunia usaha,
perhotelan, restauran dan industri harus menggunakan hasil produk UKM dan IKM
di NTB.
Sementara itu, Kepala Kepala Perwakilan Bank
Indonesia Provinsi NTB Achris Sarwani menyambut baik persiapan regulasi ini
sebagai aturan untuk pembedayaan UKM dan IKM lokal di NTB.
Diakuinya peran UKM dalam mendorong
pembangunan ekonomi tidak diragukan lagi. “Mereka memiliki andil yang cukup
besar menggeliatkan perekonomian di NTB,” kata pria yang biasa disapa pak
Achris.
Menurutnya bahwa pertumbuhan ekonomi daerah
yang progresif ditunjukkan oleh inflasi yang rendah, perkembangan UMKM yang
berkelanjutan, dan keuangan daerah yang kuat dan sehat serta didukung Sistem
Informasi berbasis digital.
Selain itu ia menekankan dalam Pergub agar
penyediaan data yang akurat dan realtime bagi UKM dan IKM, seperti data
perizinan, produksinya, potensi sumber bahan bahun hingga data pembeli. Hal ini
menurutnya untuk mendukung efektifitas pengambilan kebijakan pemerintah dan
memberikan daya dukung informasi aktual kepada stakeholder.
“Peralihan pola operasional konvensional
menuju ekosistem digital sangat perlu, memudahkan pemetaan kedepan, karena kita
sedang berada di era digital,” jelasnya.
Kepala Bappeda NTB Dr. Ir. H.Amry Rakhman
mengatakan sebagai leading sector penyusunan Pergub ini, ia menegaskan dengan
tema Aksi Bela dan Beli Produk Lokal NTB adalah ikhtiar untuk merangsang
aktivitas memproduksi barang dalam daerah oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) dan mengajak Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat
untuk mengkonsumsi produk lokal NTB
“Kita ingin memajukan perekonomian NTB,
dengan membela proses produksi UKM dan IKM kita, dan harus pula membeli
produk lokal kita,” tegasnya.
Tujuan Pemda NTB jelas, pemberdayaan UMKM
sebagai upaya Pemerintah Daerah, Dunia Usaha atau Masyarakat secara sinergis
dalam bentuk penguatan kapasitas kelembagaan dan personalia, peningkatan
kapasitas berproduksi dan pemasaran hasil, sehingga mampu tumbuh dan berkembang
menjadi usaha tangguh dan mandiri.
“Dipergub ini kita atur landasan hukumnya,
tentunya untuk pemberdayaan UKM dan IKM serta menggerakan ekonomi dilingkungan
masyarakat kita,” tutupnya.
Untuk itu Assisten II, Karo Organisasi, Karo
Ekonomi dan OPD terkait membahas penyusunan rancangan Pergub.
Sumber : diskominfotikntb
COMMENTS