Dibaca Normal
![]() |
Kadis Dikpora Kota Bima, Dr.Ir Syamsudin |
Kota
Bima, porosntb.com.- Pro-kontra tentang
mutasi guru Bahasa Indonesia SMPN 14 Kota Bima yang bernama Yunia Eka Purnawati
S.Pd ke SMPN 6 Kobi yang menjadi polemik bagi guru beberapa pekan terakhir
sudah sesusi prosedur dan sudah mememukan titik terang. Guru SMPN 14 yang
komplain mutasi karena ketidak tahuaanya pada saat ini telah memintah maaf
kepada guru yang dimutasi melalui Wetsab group guru.
Kepala
SMPN 14 KOBI,Fahris Wahyudin, M.Si, yang dikonfirmasi wartawan seusai pertemuan dengan Walikota
Bima yang dihadiri seluruh seluruh Kasek SD dan SMP se kota bima di gedung Gor
Mini Rabu (8-7) membenarkan polemik masalah mutasi sudah melalui prosedur dan
tidak ada intervensi oknum di luar struktur hanya ketidak tahuan guru yang di
sekolahnya dan sekarang telah meminta maaf satu sama lain melalui Whatsapp Group
Guru.
Hal
senada juga dikatakan oleh Kepala Dinas Dikpora Kota melalui Kasubag
Kepegawain, yang akrab disapa Nur yang dikonfirmasi di ruangan kerjanya ,bahwa
mutasi tersebut sudah sesuai prosedur karena atas permintaan guru yang
bersangkutan, dengan alasan untuk mendapatkan beban jam mengajar minimal 24 jam
sebagai syarat untuk bisa dibayarkannya tunjangan sertiifkasi guru.
“Karena
di SMPN 14 dia tidak mendapat jam mengajar yang cukup sebagai syarat penerimaan
tunjangan sertifikasi guru.” Terang Nur.
Dengan
adanya polemik mutasi seperti ini, pihaknya berjanji kalau ada mutasi guru yang
diajukan sekolah akan membahas dulu dengan seluruh Kabid ,kasi dan pengawas
untuk menghindari saling curigai diantara yang satu dengan yang lain seperti
yang terjadi sekarang ini,janjinya.
"Mutasi
itu diusulkan resmi oleh Dinas Dikbud setelah ada rekomendasi dari Kasek SMPN 6
dan surat permohonan dari guru yang bersangkutan.
Justru
dengan mutasi tersebut, guru yang bersangkutan malah menjadi bisa dibayarkan
tunjangan sertifikasi gurunya, karena beban jam mengajar minimal yang
dipersyaratkan terpenuhi," jelasnya
Hal
senada juga di katakan oleh Kepala SMPN 6 Kota Bima, Mahfud, S. Pd yang
dihubungi via ponsel bahwa pihaknya memang memberikan rekomendasi penerimaan
sesuai surat permohonan guru yang bersangkutan. Karena di SMPN memang masih
kekurangan guru Bahasa Indonesia.
"Bahkan
saya ditemani Kasubag Kepegawaian Dinas Dikbud langsung melakukan audiensi
dengan Kepala Dinas Dikbud Kota Bima untuk mengkoordinasikan hal
tersebut," lanjut Mahfud.
Di kesempetan
terpisah, ibu Yuniar guru Bahasa Indonesia yang dimutasi dari SMPN 14 ke SMPN 6
Kota Bima mengaku sangat senang dan bersyukur atas kebijakan mutasi dirinya.
Karena dia bisa mendapat beban jam mengajar minimal yang cukup, sehingga
tunjangan sertifikasi gurunya bisa dibayarkan.
"Saya
bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Walikota Bima dan Bapak Kadis
Dikbud Kota Bima, karena saya diberi kesempatan untuk mendapatkan jam mengajar
yang cukup, sehingga nanti tunjangan sertifikasi saya bisa dibayarkan,"
tuturnya.
Penulis
: Sirajuddin HI
Editor
: Sirajuddin HI
COMMENTS