Dibaca Normal
Bima,
porosntb.com.- Duo bersaudara kandung yang “mengobrak-abrik” rumah ibu
kandungnya sendiri, dengan menggunakan gergaji mesin, akhirnya dijemput oleh
Tim Puma dari Kepolisian Resort Bima Kabupaten, Selasa (14/7) kemarin.
“Keduanya
merupakan saudara kandung, dalam perkara secara bersama-sama melakukan
kekerasan terhadap barang dan atau pengerusakan dan turut serta dalam perbuatan
itu,” papar Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, S.Sos saat ditemui di ruang
kerjanya pagi tadi.
Dua terduga
berinisial IM (L/37), dan MY (P/32), yang merupakan warga Desa Monta Kecamatan
Monta Kabupaten Bima ini tega melakukan pengrusakan terhadap rumah ibu
kandungnya sendiri, Rabu, Tanggal 16 April 2020 sekitar pukul 08.00 wita lalu,
lantaran tak terima kebun jati dijual oleh ibu kandungnya.
Kasat
Reskrim menuturkan, duo bersaudara tersebut datang bersama tiga saudara lainnya
ke rumah ibunya, Hj. S, di RT.10, RW.03 Dusun III, Desa Monta untuk meminta
klarifikasi terkait pohon jati di kebun yang dijual sang ibu.
Setiba
di rumah ibunya, IM memanggil sang ibu namun tak mendapat sahutan.
Tak
lama kemudian, IM langsung menyalakan menyalakan mesin gergaji (Chainsaw) yang
dibawanya, kemudian menggergaji pintu pagar, dan menggergaji pintu depan serta
jendela rumah, sampai atap rumah.
Sementara,
MY beserta tiga saudara lainnya, SR (P), dan NF (P) melabrak masuk rumah dan membuang
keluar pakaian dan perabotan Dapur serta tempat tidur milik orang tua kandungnya.
Hanya
H. HD (L) salah satu saudaranya yang tak disebutkan ikut ambil bagian dalam
aksi-meminjam istilah Kasat Reskrim sebagai “Aksi Para Anak Durhaka”- itu.
Kepolisian
lewat Sat Reskrim kini tengah memeriksa secara intensif, terhadapIM dan MY yang
diduga sebagai Pelaku utamanya.
“Saat
ini penyidik sedang melengkapi Administrasi Penyidikan dan Melakukan Penahanan
terhadap kedua Tersangka di Rutan Polres Bima,: ungkap Adhar.
Sementara
para pelaku lainnya, saat ini penyidik masih melakukan upaya-upaya.
“Jika
terbukti, mereka akan dijerat pasal 170 ayat (1) dan atau 406 Jo 55 KUHP,”
Pungkas Adhar.
Dimana
dalam pasal tersebut disebutkan, Barang siapa dengan sengaja dan melawan
hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS