--> Tak Terima Ibu Kandungnya Jual Kebun Jati, Lima Anaknya Obrak Abrik Rumah Sang Ibu dengan Mesin Gergaji | Poros NTB

Tak Terima Ibu Kandungnya Jual Kebun Jati, Lima Anaknya Obrak Abrik Rumah Sang Ibu dengan Mesin Gergaji

SHARE:

Dibaca Normal


Bima, porosntb.com.- Duo bersaudara kandung yang “mengobrak-abrik” rumah ibu kandungnya sendiri, dengan menggunakan gergaji mesin, akhirnya dijemput oleh Tim Puma dari Kepolisian Resort Bima Kabupaten, Selasa (14/7) kemarin.

“Keduanya merupakan saudara kandung, dalam perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengerusakan dan turut serta dalam perbuatan itu,” papar Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya pagi tadi.

Dua terduga berinisial IM (L/37), dan MY (P/32), yang merupakan warga Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini tega melakukan pengrusakan terhadap rumah ibu kandungnya sendiri, Rabu, Tanggal 16 April 2020 sekitar pukul 08.00 wita lalu, lantaran tak terima kebun jati dijual oleh ibu kandungnya.

Kasat Reskrim menuturkan, duo bersaudara tersebut datang bersama tiga saudara lainnya ke rumah ibunya, Hj. S, di RT.10, RW.03 Dusun III, Desa Monta untuk meminta klarifikasi terkait pohon jati di kebun yang dijual sang ibu.

Setiba di rumah ibunya, IM memanggil sang ibu namun tak mendapat sahutan.

Tak lama kemudian, IM langsung menyalakan menyalakan mesin gergaji (Chainsaw) yang dibawanya, kemudian menggergaji pintu pagar, dan menggergaji pintu depan serta jendela rumah, sampai atap rumah.

Sementara, MY beserta tiga saudara lainnya, SR (P), dan NF (P) melabrak masuk rumah dan membuang keluar pakaian dan perabotan Dapur serta tempat tidur milik orang tua kandungnya.

Hanya H. HD (L) salah satu saudaranya yang tak disebutkan ikut ambil bagian dalam aksi-meminjam istilah Kasat Reskrim sebagai “Aksi Para Anak Durhaka”- itu.

Kepolisian lewat Sat Reskrim kini tengah memeriksa secara intensif, terhadapIM dan MY yang diduga sebagai Pelaku utamanya.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi Administrasi Penyidikan dan Melakukan Penahanan terhadap kedua Tersangka di Rutan Polres Bima,: ungkap Adhar.

Sementara para pelaku lainnya, saat ini penyidik masih melakukan upaya-upaya.

“Jika terbukti, mereka akan dijerat pasal 170 ayat (1) dan atau 406 Jo 55 KUHP,” Pungkas Adhar.

Dimana dalam pasal tersebut disebutkan,  Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden



COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Tak Terima Ibu Kandungnya Jual Kebun Jati, Lima Anaknya Obrak Abrik Rumah Sang Ibu dengan Mesin Gergaji
Tak Terima Ibu Kandungnya Jual Kebun Jati, Lima Anaknya Obrak Abrik Rumah Sang Ibu dengan Mesin Gergaji
https://1.bp.blogspot.com/-xmAn8j5Lngc/Xw60qTXRi5I/AAAAAAAAIuE/WGoyQ9caj0suBPFdVGlMWHnIFUMfSl_fQCLcBGAsYHQ/s640/Screenshot_2.png
https://1.bp.blogspot.com/-xmAn8j5Lngc/Xw60qTXRi5I/AAAAAAAAIuE/WGoyQ9caj0suBPFdVGlMWHnIFUMfSl_fQCLcBGAsYHQ/s72-c/Screenshot_2.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/07/tak-terima-ibu-kandungnya-jual-kebun.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/07/tak-terima-ibu-kandungnya-jual-kebun.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content