Dibaca Normal
Bima,
porosntb.com.- Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd, mengingatkan kepada
Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik
Indonesia (Polri), dan Kepala Desa beserta perangkatnya agar menjaga serta
menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.
“Hal itu
penting, guna terciptanya birokrasi yang profesional dan akuntabel di Kabupaten
Bima,” ujar pria yang akrab disapa Joe ini, saat menggelar sosialisasi
Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Kades
yang dihelat Selasa (15/9) di Aula Kantor Camat Woha.
Ditekankannya,
ASN, TNI dan Polri beserta Kepala Desa harus fokus bekerja untuk pelayanan
masyarakat, tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Layanilah
hak masyarakat dengan baik sesuai ketentuan aturan, jangan menjadi alat atau
sokongan untuk kepentingan siapapun,” tegasnya.
Menurut
Joe, ASN, TNI/Polri, Kepala beserta perangkat desa tidak boleh terjebak dalam
politik praktis, karena akan berdampak buruk terhadap tatanan demokrasi,
kehidupan sosial, serta bagi pribadi yang melanggar ketentuan tersebut.
“Hindari
politik praktis, karena jika Bapak/Ibu terlibat dalam politik praktis, maka
akan kami proses dan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata dia
mengingatkan.
Dibeberkannya,
berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Bima, terdeteksi adanya
keterlibatan ASN, Kepala desa serta perangkat desa, sehingga kegiatan
sosialisasi tersebut penting dilaksanakan.
“Sosialisasi
ini kami laksanakan agar kita semua sadar dan dapat mengetahui serta menaati
aturan yang berlaku untuk Pilkada demi terlaksananya pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bima yang demokratis serta bermartabat,” Urainya.
Dijelaskannya,
berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan pada Pasal 71
yang mengatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara,
anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon.
Selain itu,
kata dia, terkait netralitas ASN, diatur juga dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang
ASN, Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan
kode etik PNS, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,
beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PANRB,
MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI. Pada poinnya menegaskan bahwa ASN dilarang
memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis
dalam kontestasi Pilkada/ Pileg/ Pilpres
Begitu juga
dengan perangkat desa dan kepala desa tetap juga harus menjunjung tinggi
profesionalitasnya sebagaimana dengan ASN.
Karena pada UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa kades
dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak
lain atau golongan tertentu.
“Kades juga
dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta
atau terlibat kampanye pemilu atau pilkada” terangnya.
Karena itu,
ia berharap agar para pihak dapat menempatkan diri sesuai porsi masing-masing
dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.
“Semoga
kita semua dapat menaati setiap aturan, demi terlaksananya Pilkada Bima 2020
untuk terpilihnya pemimpin yang berkualitas untuk Bima tercinta,” pungkasnya.
Penulis :
Aden
COMMENTS