--> Bawaslu Kabi Tegaskan Agar ASN, TNI/Polri, dan Kades Jaga Netralitas | Poros NTB

Bawaslu Kabi Tegaskan Agar ASN, TNI/Polri, dan Kades Jaga Netralitas

SHARE:

Dibaca Normal


Bima, porosntb.com.- Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Kepala Desa beserta perangkatnya agar menjaga serta menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.

“Hal itu penting, guna terciptanya birokrasi yang profesional dan akuntabel di Kabupaten Bima,” ujar pria yang akrab disapa Joe ini, saat menggelar sosialisasi Netralitas  ASN, TNI, Polri, dan Kades yang dihelat Selasa (15/9) di Aula Kantor Camat Woha.

Ditekankannya, ASN, TNI dan Polri beserta Kepala Desa harus fokus bekerja untuk pelayanan masyarakat, tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Layanilah hak masyarakat dengan baik sesuai ketentuan aturan, jangan menjadi alat atau sokongan untuk kepentingan siapapun,” tegasnya.

Menurut Joe, ASN, TNI/Polri, Kepala beserta perangkat desa tidak boleh terjebak dalam politik praktis, karena akan berdampak buruk terhadap tatanan demokrasi, kehidupan sosial, serta bagi pribadi yang melanggar ketentuan tersebut.

“Hindari politik praktis, karena jika Bapak/Ibu terlibat dalam politik praktis, maka akan kami proses dan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata dia mengingatkan.

Dibeberkannya, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Bima, terdeteksi adanya keterlibatan ASN, Kepala desa serta perangkat desa, sehingga kegiatan sosialisasi tersebut penting dilaksanakan. 

“Sosialisasi ini kami laksanakan agar kita semua sadar dan dapat mengetahui serta menaati aturan yang berlaku untuk Pilkada demi terlaksananya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima yang demokratis serta bermartabat,” Urainya.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan pada Pasal 71 yang mengatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, kata dia, terkait netralitas ASN, diatur juga dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI. Pada poinnya menegaskan bahwa ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis dalam kontestasi Pilkada/ Pileg/ Pilpres

Begitu juga dengan perangkat desa dan kepala desa tetap juga harus menjunjung tinggi profesionalitasnya sebagaimana dengan ASN.  Karena pada UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu.

“Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta  atau terlibat kampanye pemilu atau pilkada” terangnya.

Karena itu, ia berharap agar para pihak dapat menempatkan diri sesuai porsi masing-masing dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.

“Semoga kita semua dapat menaati setiap aturan, demi terlaksananya Pilkada Bima 2020 untuk terpilihnya pemimpin yang berkualitas untuk Bima tercinta,” pungkasnya.

Penulis : Aden

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,38,bima,2676,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,223,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,134,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,296,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,786,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,397,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,53,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Bawaslu Kabi Tegaskan Agar ASN, TNI/Polri, dan Kades Jaga Netralitas
Bawaslu Kabi Tegaskan Agar ASN, TNI/Polri, dan Kades Jaga Netralitas
https://1.bp.blogspot.com/-cC0Jx4of14M/X2IKl3MAnxI/AAAAAAAAJtw/2wh8Q1bVNz4ph8oqkE6vwDOh-0O1cVarwCLcBGAsYHQ/s400/Screenshot_3.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-cC0Jx4of14M/X2IKl3MAnxI/AAAAAAAAJtw/2wh8Q1bVNz4ph8oqkE6vwDOh-0O1cVarwCLcBGAsYHQ/s72-c/Screenshot_3.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/09/bawaslu-kabi-tegaskan-agar-asn-tnipolri.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/09/bawaslu-kabi-tegaskan-agar-asn-tnipolri.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content