Dibaca Normal
![]() |
Suasana Diskusi Terbuka yang digelar LBH Yustisio Bima di Rumah Makan Tepi Langit Palibelo |
Sejumlah narasumber hadir
mengisi acara tersebut. Di antaranya, Akademisi Hukum STIH Muhammadiyah Bima,
Samsudin, Praktisi Hukum LBH Yustisio Bima, Arifudin, hingga Pemerhati Hukum
dan Peneliti LPW NTB, AR. Salman Paris.
Sementara para peserta yang diikuti oleh sejumlah Mahasiswa Taman Siswa STKIP Bima, dengan BEM dan OKP di Kampus Taman Siswa STKIP Bima nampak antusias mengkikuti diskusi tersebut.
Ketua LBH Yustisio Bima, Taufiqurrahman, dalam sambutannya, mengatakan, bahwasanya kegiatan-kegiatan semacam ini perlu dan harus dilesetarikan di semua tingkat. Seperti Akademisi pengajar, mahasiswa dan kepemudaan dalam merespon dinamika perkembangan hukum, sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Lebih lanjut Taufiqqurahman menyampaikan, dengan adanya pro dan kontra pra-pasca Omnibus Law di tanah air mendapat respon penolakan di kalangan pelajar dan Pemuda.
Karena itu, kata dia, adanya diskusi tersebut menjadi upaya menumbuhkan kembali kajian-kajian akademis terkait permasalahan hukum secara menyeluruh.
“Apa kita pernah membaca dengan menyeluruh isi dari UU Cipta Kerja ini?” tanyanya retoris yang mengisyaratkan bahwa perkara hukum harus dilihat secara menyeluruh.
“Apa iya UU ini tidak berguna bagi bangsa ini dengan 3 versi tersebut?” tukasnya.
Indonesia, paparnya. kedepan memiliki target Indonesia Emas pada tahun 2045. Tentu relevansi kehadiran UU Omnibus Law ini yang kerangka berfikirnya dalam Naskah Akademik menuju Visi 2045 tersebut sebagai Indonesia Emas. UU ini, adalah sesuatu produk hukum yang baru di Indonesia.
“Hemat saya, kami sepertinya masih menduga-duga lahirnya UU Cipta Kerja berpotensi akan menimbulkan beberapa kepentingan. Salah satunya adalah soal ketenagakerjaan dan buruh. Saya, menyakini UU ini merupakan terobosan baru dalam system hokum di Indonesia seabagai langkah percepatan pembangunan terutama pembangunan ekonomi dan hukum.” Ungkapnya.
Tentunya, kata Salman, pemerintah lebih memperhatikan kualitas kemampuan SDM dengan kemajuan teknologi yang berbasis digitalisasi dalam persaingan usaha kedepan seperti pembinaan dan pelatihan kerja professional (sertifikasi) kepada pemuda Indonesia yang syarat adminstratif kerja untuk menunjang regulasi yang ada dan Ini menjadi PR besar bagi Pemerintah kedepan.
UU ini tinggal menunggu hari akan diundangkan, tentu upaya yang dilakukan sebagai pemerhati hukum, bila ada UU ini tidak berdampak siginifikan (positif) untuk bangsa Indonesia, ia mendorong dan mengajak kepada seluruh Pemuda di NTB untuk melakukan Uji Materi UU ini baik secara formil ataupun Materiil dan Ini bentuk Aksi hukum.
Ia berharap kumpulan Pemuda NTB menjadi Inisiator pergerakan Uji Materi UU Ini bilamana norma-norma yang diundangkan dalam UU ini tidak begitu memperhatikan kemashalatan Ummat. Dan Ia secara pribadi siap mendampingi prosesnya kedepan berupa kajian kritis tehadap UU ini sebagai Dasar Uji Materi.
Pada pagi harinya, kegiatan serupa juga digelar LBH Yustisio Bima di Kampus STIE Bima bersama Aliansi Mahasiswa STIE Bima dengan tema yang berbeda, yakni "Jalur Damai Omnibus Law di Mata Pemuda".
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS