--> “Alasan Omnibus Law Untuk Negeri”, Menjadi Tema Diskusi Terbuka yang Digelar LBH Yustisio Bima | Poros NTB

“Alasan Omnibus Law Untuk Negeri”, Menjadi Tema Diskusi Terbuka yang Digelar LBH Yustisio Bima

SHARE:

Dibaca Normal

Suasana Diskusi Terbuka yang digelar LBH Yustisio Bima di Rumah Makan Tepi Langit Palibelo
 
Bima, porosntb.com.- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yustisio Bima merespon dinamika perkembangan Omnibus Law pasca disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI dengan menggelar diskusi terbuka bertema “Alasan Omnibus Law Untuk Negeri”, di Rumah Makan Tepi Langit, Palibelo, Selasa (27/10) senja hari kemarin.

Sejumlah narasumber hadir mengisi acara tersebut. Di antaranya, Akademisi Hukum STIH Muhammadiyah Bima, Samsudin, Praktisi Hukum LBH Yustisio Bima, Arifudin, hingga Pemerhati Hukum dan Peneliti LPW NTB, AR. Salman Paris.

Sementara para peserta yang diikuti oleh sejumlah Mahasiswa Taman Siswa STKIP Bima, dengan BEM dan OKP di Kampus Taman Siswa STKIP Bima nampak antusias mengkikuti diskusi tersebut.

Ketua LBH Yustisio Bima, Taufiqurrahman, dalam sambutannya, mengatakan, bahwasanya kegiatan-kegiatan semacam ini perlu dan harus dilesetarikan di semua tingkat. Seperti Akademisi pengajar, mahasiswa dan kepemudaan dalam merespon dinamika perkembangan hukum, sosial, ekonomi, politik dan budaya.

Lebih lanjut Taufiqqurahman menyampaikan, dengan adanya pro dan kontra pra-pasca Omnibus Law di tanah air mendapat respon penolakan di kalangan pelajar dan Pemuda.
Karena itu, kata dia, adanya diskusi tersebut menjadi upaya menumbuhkan kembali kajian-kajian akademis terkait permasalahan hukum secara menyeluruh.

“Apa kita pernah membaca dengan menyeluruh isi dari UU Cipta Kerja ini?” tanyanya retoris yang mengisyaratkan bahwa perkara hukum harus dilihat secara menyeluruh.
 
Pemateri lain, Samsudin menanggapi, problema dalam proses pembentukan UU di Indonesia kecenderungan menimbulkan konflik antar lembaga pada aspek tertentu misalkan pada perizinan, tenaga kerja dan lain-lain. “Karena alasan itulah UU Cipta kerja dibuat dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan perizinan dan memberi peluang tenaga kerja kedepan.” Urainya.
 
Sementara itu, Arifudin, menyikapi soal UU Omnibus Law yang ramai diperbincangkan saat ini dengan menyorot 3 versi naskah RUU dengan Varian yang berbeda.

“Apa iya UU ini tidak berguna bagi bangsa ini dengan 3 versi tersebut?” tukasnya.

Indonesia, paparnya. kedepan memiliki target Indonesia Emas pada tahun 2045. Tentu relevansi kehadiran UU Omnibus Law ini yang kerangka berfikirnya dalam Naskah Akademik menuju Visi 2045 tersebut sebagai Indonesia Emas. UU ini, adalah sesuatu produk hukum yang baru di Indonesia.

“Hemat saya, kami sepertinya masih menduga-duga lahirnya UU Cipta Kerja berpotensi akan menimbulkan beberapa kepentingan. Salah satunya adalah soal ketenagakerjaan dan buruh. Saya, menyakini UU ini merupakan terobosan baru dalam system hokum di Indonesia seabagai langkah percepatan pembangunan terutama pembangunan ekonomi dan hukum.” Ungkapnya.
 
Sementara, pemateri Salman Paris, berpendapat, bahwa UU ini selain memberi peluang tenaga kerja dan UMKM kedepan. Yang menjadi perhatian, dengan terobosan UU Omnibus Law ini berdampak pada lapangan usaha baru.

Tentunya, kata Salman, pemerintah lebih memperhatikan kualitas kemampuan SDM dengan kemajuan teknologi yang berbasis digitalisasi dalam persaingan usaha kedepan seperti pembinaan dan pelatihan kerja professional (sertifikasi) kepada pemuda Indonesia yang syarat adminstratif kerja untuk menunjang regulasi yang ada dan Ini menjadi PR besar bagi Pemerintah kedepan.

UU ini tinggal menunggu hari akan diundangkan, tentu upaya yang dilakukan sebagai pemerhati hukum, bila ada UU ini tidak berdampak siginifikan (positif) untuk bangsa Indonesia, ia mendorong dan mengajak kepada seluruh Pemuda di NTB untuk melakukan Uji Materi UU ini baik secara formil ataupun Materiil dan Ini bentuk Aksi hukum.

Ia berharap kumpulan Pemuda NTB menjadi Inisiator pergerakan Uji Materi UU Ini bilamana norma-norma yang diundangkan dalam UU ini tidak begitu memperhatikan kemashalatan Ummat. Dan Ia secara pribadi siap mendampingi prosesnya kedepan berupa kajian kritis tehadap UU ini sebagai Dasar Uji Materi.

Diskusi Terbuka bersama Aliansi Mahasiswa STIE Bima

Pada pagi harinya, kegiatan serupa juga digelar LBH Yustisio Bima di Kampus STIE Bima bersama Aliansi Mahasiswa STIE Bima dengan tema yang berbeda, yakni "Jalur Damai Omnibus Law di Mata Pemuda".

Penulis : Teddy Kuswara

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: “Alasan Omnibus Law Untuk Negeri”, Menjadi Tema Diskusi Terbuka yang Digelar LBH Yustisio Bima
“Alasan Omnibus Law Untuk Negeri”, Menjadi Tema Diskusi Terbuka yang Digelar LBH Yustisio Bima
https://1.bp.blogspot.com/-loLiI1_1E04/X5kxiQI-d5I/AAAAAAAAKnw/pFvliq1BXzgKe5_SamculODlDSVKbUArQCLcBGAsYHQ/w640-h406/Screenshot_5.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-loLiI1_1E04/X5kxiQI-d5I/AAAAAAAAKnw/pFvliq1BXzgKe5_SamculODlDSVKbUArQCLcBGAsYHQ/s72-w640-c-h406/Screenshot_5.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/10/alasan-omnibus-law-untuk-negeri-menjadi.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/10/alasan-omnibus-law-untuk-negeri-menjadi.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content