Penangkapan berawal dari Tim Puma Porles Bima Kota mendapatkan informasi adanya kerjadian pencurian dan pembongkaran rumah yang terjadi di Raba.
Selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan Barang bukti yakni di salah satu rumah.
Barang bukti tersebut di dapatkan di rumah D(50), dari pengakuan D, bahwa barang bukti tersebut didapat dari pelaku A S (25) dan A.
“Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 11:30 wita, Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelakuA S, selanjutnya Tim yang dipimpin lansung oleh Katim Puma AIPDA Abdul Hafid Lansung turun melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku.” Beber Hasnun.
Untuk diketahui sebelumnya pelaku pada hari sabtu tanggal 24 oktober 2020 sekitar pukul 02:00 wita, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melompat pagar serta mencongkel pintu rumah dan menggasak barang-barang milik korban di atas dan menjualnya kepada D.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP, Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K., S.H., mengakatan, Polres Bima Kota akan terus menindak tegas dan akan menangkap para pelaku tindak pidana yang berkeliaran di Kota Bima”.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS