Bima,
porosntb.com.- Polres Bima nampaknya terus melakukan berbagai upaya guna
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.
Tak
hanya melalui operasi yustisi dan himbauan-himbauan lisan yang terus ditekankan
Kapolres. AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K terutama kepada para Bhabinkamtibmas
yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di masing-masing desa. Namun juga
melalui baliho, seperti yang digiatkan Sat Lantas Polres Bima, Sabtu (28/11)
pagi tadi.
Kasat
Lantas, Iptu Agus Pujianto, S.Pd, yang memimpin langsung kegiatan pemasangan
baliho di sejumlah tempat yang ramai dilewati dan dikunjungi masyarakat,
mengatakan, pemasangan baliho tersebut merupakan salah satu upaya kepolisian untuk
mensosialisasikan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan guna membendung
penyebaran Covid-19.
“Kita
terus berupaya menekan penyebaran Covid-19, tak hanya leawat razia masker,
pembagian masker secara gratis, tetapi juga lewat baliho yang memuat pesan-pesan
kepatuhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh pada Protokol
Covid-19,” ucapnya saat ditemui di sela-sela kegiatan.
Sejumlah
titik pemasangan baliho kampanye Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut, seperti di
depan Mako Polres Bima, tempat wisata, keramaian, di simpang-simpang jalan dan
di sekitar bandara Muhamad Salahudin Bima dengan tujuan supaya Masyarakat benar
benar mengikuti protokol kesehatan sehingga Covid-19 tidak banyak menelan
korban lebih jauh lagi.
"Apa
yang kami lakukan ini haruslah diimbangi oleh kesadaran masyarakat, karena
dengan kerja sama dan kesadaran kita semua, inshaa Allah kita bisa menekan
penyebaran Covid-19 ini,” ucap Agus yang merupakan mantan pasukan elit Brimob
ini.
Selain
itu, ia juga menghimbau masyarakat supaya tertib dalam berlalulintas. Bagi
pengendara roda dua agar melengkapi surat-surat kendaraan dan memakai helm
standar. Sedangkan bagi pengendara roda empat dihimbaunya untuk memakai sabuk
pengaman, melengkapi surat-surat kendaran.
Terlebih,
diingatkannya, menjelang natal dan tahun baru nanti, Sat Lantas akan mengadakan
Operasi Lilin Rinjani 2020.
Sementara
untuk menekan angka kecelakan lalu lintas, Agus menghimbau masyarakat supaya
tidak menumpangi mobil bak terbuka, karena kata dia mobil bak terbuka ditujukan
untuk memuat barang dan hewan, sebagaimana pasal 303 UU 22 Tahun 2009.
Pewarta
: Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS