Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2020
yang diikuti oleh 270 daerah di Indonesia telah usai dilakukan Rabu (9/12)
lalu. Dengan rincian, 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Termasuk Kota
Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat (KSB), Dompu, dan
Bima untuk Provinsi NTB.
Hasil Pilkada serentak ini akan diumunkan oleh KPU paling lambat Tanggal 26 Desember mendatang, sebagaimana jadwal tahapan pilkada yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara pengumumannya tidak dilakukan secara serentak. Pada PKPU 5/2020 disebutkan untuk pemilihan wali kota (pilwalkot) dan pemilihan bupati (pilbup), penetapan hasil penghitungan suara dijadwalkan pada 13-17 Desember. Sedangkan untuk Pilgub, penetapan hasil penghitungan suara digelar pada rentang waktu 16-20 Desember.
Meski begitu, KPU sendiri, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi hasil penghitungan suara, telah menginisiasi penggunaan sistem rekapitulasi berbasis elektronik atau SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara serta publikasi lewat website Kpu.go.id.
Dengan adanya layanan hitung cepat atau quick count berbasis SIREKAP ini masyarakat bisa memantau langsung hasilnya secara daring.
Poros NTB mencoba mengakses layanan ini, Jum’at (11/12) pagi ini untuk melihat mereka yang menang dan tumbang untuk Pilkada wilayah NTB dengan fokus Pilkada Kabupaten Bima versi quick count : 10-12-2020 23.05.36.
Hasilnya, Paslon No. 3, Hj. Indah Dhanayanti Putri, SE dan Drs. H. Dahlan M.Noer, M.Pd (INDAH) berada di puncak dengan perolehan 44.4% suara, Paslon No. 2, Syafruddin H.M. Nur dan Ady Mahyudi (SYAFAAD) meraup 37.4%. Sedangkan Paslon No. 1, dr, Irfan dan Herman Alfa Edison (IMAN) hanya meraih 18.2%.
Berikut ini rincian hasilnya per kecamatan dalam format JPEG :
File originalnya dalam bentuk PDF dapat didownload lewat LINK INI.
Sebagai catatan, KPU dalam situsnya menambahkan 4 point
Disclaimer, yakni :
Pertama, Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
Pertama, Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
Kedua, Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Ketiga, Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Keempat, Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Dengan begitu, untuk mengetahui hasil Pilkada 2020, masyarakat harus menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan mulai Rabu hari ini hingga Sabtu, 26 Desember 2020.
Penulis : Aden
COMMENTS