Bima, porosntb.com.- seorang pria 55 tahun warga Desa Monta
Kecamatan Monta Kabupaten Bima berinisial MNR yang diduga melakukan pencabulan
terhadap anak tirinya menjadi bulan-bulanan massa, Senin (30/11) kemarin
sekitar Pukul 14.20 Wita.
Kapolsek Belo, Iptu Rusdin, SH dalam rilisnya yang baru
diterima media ini kemarin, menerangkan, aksi penganiayaan yang dilakukan massa yang merupakan keluarga korban, gadis belia yang baru berusia 10 tahun itu terjadi di Desa
Runggu Kecamatan Belo.
“Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga korban pencabulan dari Desa Runggu terhadap Terduga pelaku pencabulan terhadap korban usia 10 Tahun, Perempuan Desa Runggu,” terang Nurdin.
Dituturkannya, aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang
bapak terhadap anak tirinya itu baru
diketahui keluarganya pada Pukul 13.20 Wita.
Saat itu keluarga korban melihat adanya kejanggalan terhadap
korban yang mengalami rasa sakit setiap melakukan buang air kecil, sehingga
keluarganya merasa curiga
Ditanya terkait rasa sakit tersebut, korban korban mengaku bahwa
beberapa hari yang lalu bapak tirinya melakukan pencabulan terhadapnya.
Mengetahui itu, keluarga korban yang langsung naik pitam melakukan
pencarian terhadap pelaku, dan diketahui tengah berada di kediamannya di Desa
Monta.
“Anak tirinya yang pertama, langsung menjemput pelaku dengan alasan
untuk menghadiri Musyawarah keluarga dalam rangka pernikahan anak tirinya yang
akan dilaksanakan di rumah istri kedua pelaku di Desa Runggu.” Tutur Rusdin.
Sesampainya di Desa Runggu, pelaku yang tega mencabuli anak
tirinya itu seketika dikeroyok keluarga besar korban, sehingga pelaku mengalami
sejumlah luka memar di bagian wajah, dan luka gores di bagian kepala sebelah
kanan.
Untung bagi pelaku, karena personil Polsek Belo langsung bergerak
cepat mengamankan pelaku ke Mapolres Bima guna menghindari pelaku dari amukan
masa yang lebih banyak.
“Dari hasil pulbaket bahwa dugaan tindak pidana pencabulan
tersebut terjadi pada saat terduga pelaku sedang mengajarkan Ngaji terhadap
korban dengan memanfaatkan situasi keadaan rumah yang terlihat sepi sehingga
korban melancarkan aksinya.” Ungkap Rusdin.
Pelaku sendiri, anjutnya, sudah beberapa bulan tinggal di rumah korban bersama orang tuanya di Desa Runggu pasca bercerai dengan istri pertamanya yang ada di Desa Monta.
Kepolisian Sektor Belo lalu mengarahkan pihak keluarga korban
untuk melaporkan secara resmi ke Polres Bima, agar dapat diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku.
Pewarta : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS