Dibaca Normal
Bima,Porosntb.com Luar biasa dan patut diacungi jempol atas keberanian personil Polsek Woha di pimpin KSPKT1 AIPDA M.Ikhwan dan Kanit Reskrim AIPDA Nanang Qosim SH, yang telah menangkap pelaku kepemilikan Senpi rakitan jenis laras panjang beserta 3 butir amunisi aktif,
minggu,(17/1/21) sekira jam 13.00 wita.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Trihatmoyo S.I.K Melalui Kasubag Humasnya AKP Hanafi membenarkan Bahwa Pelaku berinisial AF, 25(tahun), Penjaga kantor BPBD Kabupaten Bima, RT02 Dusun Satu Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima tertangkap tangan dilingkup kantor BPBD Kabupaten Bima Desa Dadibou Kecamatan Woha atas kepemilikan satu pucuk Senpi rakitan jenis laras panjang beserta 3 butir amunisi aktif.
Di ketahui pelaku AF memiliki Senpi rakitan jenis laras panjang, Sekira pukul 12.30 wita pada saat AIPDA M.Ikhwan sedang melaksanakan tugas jaga mako , menerima Laporan melalui dari warga bahwa telah melihat seorang laki-laki yang sedang membawa atau menenteng 1(satu) pucuk Senpi Rakitan laras panjang bertempat dilingkup kantor BPBD Kabupaten Bima di Desa Dadibou Kecamatan Woha dan informasi tersebut di laporkan ke Kapolsek , " ujar Kasubbag Humas "
Setelah mendapat arahan dari Kapolsek kemudian Aipda M. Ikhwan dan Kanit Reskrim AIPDA Nanang Qosim SH pimpin personil untuk melakukan penangkapan pelaku,begitu tiba di TKP dan melihat pelaku melarikan diri masuk kedalam ruangan Kantor BPBD sambil menenteng atau membawa 1(satu) pucuk Senpi Rakitan, sehingga anggota mengejar dan mengepung pelaku dan berhasil ditangkap saat pelaku sedang lari keluar lewat pintu belakang kantor BPBD Kabupaten Bima, setelah berhasil menangkap kemudian dilakukan Interogasi tentang keberadaan Senpi Rakitan dan disembunyikan oleh pelaku didalam kantor BPBD Kabupaten Bima,
Setelah berhasil meringkus terduga anggota pelsek Woha melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut yang disembuyikan dibagian ruangan Kesiapsiagaan Kantor BPBD Kabupaten Bima," Pungkas AKP Hanafi "
Pelaku AF beserta barang bukti di bawa dan di amankan di Polsek Woha untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,"tutup Hanafi"
Penulis: Teddy Kuswara.
COMMENTS