![]() |
Keempat terduga pada saat gelar barang bukti |
Kota Bima, porosntb.com.- Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kasatnya, Iptu Ramli, SH, berhasil membekuk 4 pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (11/1) sekitar Pukul 05.00 Wita sore kemarin.
Keempatnya dibekuk di Dusun Sori Kuwu, RT.11 RW.06 Desa
Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima . Masing-masing berinisial IW (L/45),
warga Dusun Sori Kuwu RT.11 RW. 06 Desa Sangga, SB (L/41) warga Dusun
Kawanda RT.01 RW, 01 Desa Sangga, IR (L/23) warga Dusun Potu RT.05 RW.03
Desa Lanta Kecamatan Lambu, keempat SS (L/30) warga Desa Sangiang RT.13 RW. 04
Kecamatan Sape.
Dalam laporannya, Kasat Narkoba, Ramli, menyampaikan, dari
tangan keempat terduga ikut diamankan Barang Bukti (BB) di antaranya 16 lembar
plastik klip berisi kristal putih bening diduga sabu dengan berat bruto 11 gram,
netto 5,84 gram, beserta sejumlah alat yang biasa dipakai untuk mengkonsumsi
barang haram tersebut, dan uang tunai RP.590 ribu.
Dituturkan Ramli, penangkapan keempat terduga ini berawal
dari adanya informasi dari masyarakat. “Sekitar Pukul 03.30 Wita anggota Tim Sat
Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah saudara IW di RT 11
RW 06 Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima sering dijadikan tempat
transaksi jual beli narkotika,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Ramli, ia
memerintahkan untuk segera menuju TKP guna melakukan penyelidikan atas
informasi.
Anggota opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung Katim Opsnal,
Bripka Thufarrahman, SH, akhirnya mengamankan 4 terduga yang tengah duduk di barugak
belakang rumah IW.
Hasil penggeledahan yang ikut disaksikan ketua RT setempat, Tim
berhasil menemukan BB berupa 7 poket diduga sabu di atas barugak, 1 poket di
kolong barugak dan 8 poket ditemukan di dalam kotak warna hijau
di dalam kamar tidur IW.
Tim Opsnal langsung menggelandang keempat terduga beserta BB
yang diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dimintai
keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Aden
COMMENTS