Bima, Porosntb.com-Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Bima tahun 2021 mulai dicairkan pekan ini. Pencairan BOS berbeda dari tahun sebelumnya dari sistim triwulan menjadi sistem caturwulan. Selain itu, dana BOS juga mengalami kenaikan pada tahun ini.
"Ada kenaikan dana BOS sebesar Rp 50 ribu per siswa tingkat SD dan Rp 90 ribu per siswa untuk tingkat SMP per tahun," ujar Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima melalui Kabid Dikdas Nasaruddin, MPd, Rabu (17/3/21).
Dengan kenaikan tersebut, untuk siswa SD yang semula hanya Rp 900 ribu, kini menjadi Rp 950 ribu per siswa. Begitu juga dengan SMP yang semula Rp 1.100.000 menjadi Rp Rp 1.190.000 per tahun.
"Dana BOS ini digunakan dalam 10 item sesuai peraturan BOS nomor 6 tahun 2021," ungkapnya.
Dalam rangka perubahan anggaran yang masuk ke sekolah serta juknis yang harus dipatuhi sekolah sehingga membuat pihak Dikbudpora intensif melakukan sosialisasi di seluruh sekolah.
Beberapa item yang perlu dan dianggap penting untuk disosialisasikan antara lain proses pencairan yang sudah dilakukan setiap empat bulan. Kemudian penyusunan RKAS yang harus ada keterlibatan tim BOS yang meliputi Kepsek, Bendahara, Guru, Komite dan wali murid.
"Itu yang kita sosialisasikan tiap kecamatan, 18 kecamatan kita bagi 9 hari agar kita turun," terangnya.
Yang penting kata dia, pihak sekolah tidak mengubah RKAS di tengah jalan. Karena ini akan menjadi temuan. Diharapkan agar penggunaan dana BOS sesuai RKAS yang diusulkan sejak awal, sehingga pencairan berikutnya tidak mandek.
"Kita tekankan, sekolah membuat RKAS saat penyusunannya harus dilakukan dengan tim BOS serta tidak boleh diubah lagi untuk pembelanjaan lain di luar RKAS. Juknisnya, sekolah tinggal belanjakan sesuai RKAS yang disusun itu," tegasnya.
Penggunaan dana BOS ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik dan benar sesuai juknis dan 10 item BOS yang ada. Karena dari evaluasi tahun sebelumnya, sekolah harus punya perencanaan yang matang agar tidak mengubah belanja di luar RKAS.
"Semoga bisa menggunakan dana dengan efektif dan efisien untuk peningkatan mutu pendidikan. Sekolah harus mampu mengelola BOS dengan pola merdeka belajar yang dicanangkan Kemendikbud. Sekolah bebas membuat perencanaan RKAS, bebas juga menggunakannya, namun harus bertanggung jawab dalam pelaporan anggaran," pungkasnya. (*)
Penulis Edo
COMMENTS